Menteri Natalius Pigai Usulkan Agar Halaman DPR Jadi Tempat Demo
Nasional

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendadak tuai perhatian publik.
Itu tak lama setelah Natalius Pigai memberikan usulan agar halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadikan ruang untuk demonstrasi.
Natalius Pigai berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban menyediakan tempat bagi rakyat untuk menyalurkan pendapat secara damai.
Baca Juga: Jadi Kementerian Baru, Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Target Pencapaian
“Rakyat itu harus disediakan ruang karena bagaimanapun juga negara ini ada karena rakyat. Rakyat menopang negara, karena itu ruang demokrasi harus dibuka,” kata Pigai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).
Momen Pertemukan Rakyat dengan Lembaga Perwakilannya
Baca Juga: Sederet Kontroversi Menteri Prabowo Setelah Satu Hari Dilantik
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. [Instagram]
Pigai juga mengatakan, penyediaan ruang unjuk rasa di pelataran DPR bertujuan mengurangi beban lalu lintas sekaligus mempertemukan rakyat dengan lembaga perwakilannya.
Ia menilai gagasan ini dapat menghapus stigma negatif terhadap demonstrasi dan menjadikannya sah serta terkendali.
“Rights to assembly, ruang untuk berkumpul. Rights to expression, ruang untuk ekspresi, ruang untuk menyampaikan pendapat pikiran dan perasaan,” katanya.
Pigai menyebut usulan ini masih berupa gagasan dan belum disampaikan secara resmi ke DPR.
Pelaksanaannya, kata dia, bergantung pada sikap DPR, khususnya Komisi XIII, yang disebut sudah merespons isu tersebut.
Sebelumnya, Pigai mengusulkan penyediaan ruang untuk demonstrasi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dia menyebutkan, salah satu alasan pembuatan tempat khusus berunjuk rasa ini guna mengurangi beban lalu lintas, sehingga massa tidak lagi memblokir jalan utama.
Di samping itu, menurut dia, masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai dan negara perlu mendengar mereka.
“Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius, karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka,” kata Pigai dalam keterangan tertulis, kemarin
Hidupkan Budaya Dialog Langsung
Ilustrasi masa aksi demo DPR RI. [Int]
Melalui ruang demokrasi itu, dia ingin menghidupkan budaya dialog langsung. Ia mengatakan, setiap pimpinan atau perwakilan lembaga harus keluar untuk menemui langsung masyarakat dan menerima aspirasi mereka.
Pigai juga menilai, pembuatan tempat berdemo di pelataran DPR bisa menghapus stigma negatif dari demonstrasi itu sendiri.
Sehingga unjuk rasa bisa dipandang sah dan bukan dinilai sebagai gangguan.
Dia juga berujar, dengan dibukanya ruang demokrasi di halaman DPR, pengamanan yang dikerahkan dapat lebih terukur dan terkendali.
Di samping, kata dia, hal ini juga mampu menjamin efisiensi logistik karena fasilitas permanen bisa disiapkan.
Pigai menekankan, usulan ruang demokrasi di halaman DPR untuk tidak dimaknai sebagai upaya membatasi demonstrasi hanya di sana.
Ia mengatakan, penyediaan tersebut sebagai penambahan ruang resmi yang representatif, aman, dan simbolis.
Tidak hanya di pusat, menurut dia, penyediaan area demonstrasi tersebut bisa juga dibuka oleh pemerintah tingkat daerah. Dalam hal ini, termasuk di kantor DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki halaman luas.
“Dengan cara ini, Indonesia menghindari jebakan regulasi yang mengekang kebebasan, dan justru memperluas fasilitasi demokrasi dalam bentuk paling substantif,” tutupnya.