Anak Korban Pencabulan di Tangerang Diberikan Pendampingan Psikologis

Daerah

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Anak Korban Pencabulan di Tangerang Diberikan Pendampingan Psikologis

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang anak, A (12), yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diberikan pendampingan psikologis.

rb-1

"Korban sudah kita berikan pendampingan dari psikolog dari unit TP2TPA kabupaten Tangerang," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari pihak TP2TPA kabupaten Tangerang terkait dengan pendampingan terhadap korban.

Baca Juga: Terkini Banjir Lahar Dingin Marapi, 37 Orang Meninggal

rb-3

Sebelumnya diberitakan, S (42), yang merupakan ayah tiri korban dibekuk aparat Polres Tangerang Selatan lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap A, anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

“Pelaku berinisial S ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan korban adalah anak tirinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis, (8/9)

Kemudian korban dan ibunya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada 6 Januari 2022.

Baca Juga: Jenazah AKBP Buddy Towoliu Akan Dimakamkan di Bolaangmongondow

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan serta mencari keberadaan S. Namun tersangka melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Kemudian pada 2 September 2022, penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka S di Denpasar, Bali, dan langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka S kemudian dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan alat bukti yang ada, S kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tag Daerah Polda Metro Jaya Jakarta Pencabulan Anak Tiri Pendampingan Psikologis Perumahan Dasanah Indah Polres Tangerang Selatan TP2TPA Kabupaten Tangerang

Terkini