Anggota DPRD Sumut Jubel Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Jalan

FT News – Anggota DPRD Sumut, Jubel Tambunan alias JT ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA 2021.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya, sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, kemarin.

Informasi yang dihimpun, Jubel merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi NasDem.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka, yaitu Bambang Pardede alias BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara).

Lalu Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT selaku Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) dan Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” ujar Yos.

Kasus ini bermula dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melakukan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba.

Dalam pengerjaan ruas jalan tersebut, pagu anggaran sebesar Rp 26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumut TA 2021.

“Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” ucap Yos.

Penyidik menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan dilapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp 5,13 miliar.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tukas Yos.

Artikel Terkait