Anggota Khilafatul Muslimin Dipungut Iuran Rp1000 Per Hari
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta -Organisasi Masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja itu memungut iuran kepada seluruh anggotanya sebesar Rp1.000 per hari.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, yang mengungkap fakta baru terkait ormas Khilafatul Muslimin yang dianggap memiliki ideologi bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Dari semua warganya (Anggota Khilafatul Muslimin) diwajibkan memberikan infaq sejumlah Rp 1.000 per hari,†kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Baca Juga: Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Gelar Pemeriksaan Urine untuk Pegawainya
Lebih lanjut kata Hengki, jika anggota Khilafatul Muslimin tidak melaksanakannya, maka dianggap melanggar isi baiat. Karena memang hal itu syarat utama untuk bergabung ke ormas Khilafatul Muslimin.
Kemudian salah satu poinnya yaitu setiap warga Khilafatul Muslimin wajib setia dan patuh kepada khalifah. Dalam hal ini Abdul Qadir Hasan Baraja. Menurut Hengki, ormas yang didirikan pada 1997 silam itu memiliki anggota lebih dari 14.000 ribu. Anggotanya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setiap anggotanya, kata dia, diberikan nomor induk warga (NIW) serta kartu tanda warga dari khalifah atau amr daulah.
Baca Juga: Disayangkan Putri Candrawathi Tak Laporkan Kasus Pelecehan Seksual ke Polres Magelang
"Untuk menjadi warga khilafatul muslimin, seseorang harus lebih dulu dibaiat oleh khalifah atau amir Daulah Kewilayahan. Apabila sudah dibaiat, baru dinyatakan resmi menjadi warga khilafatul muslimin. Kemudian diberikan nomor induk warga dan kartu tanda warga," jelas Hengki.
Kemudian uang hasil iuran itu salah satunya digunakan untuk membiayai lembaga pendidikan yang didirikannya. Setidaknya Khilafatul Muslimin memiliki 25 sekolah yang dibuat mirip pondok pesantren. Namun kenyataannya bukan pesantren. Karena kurikulum yang digunakan sangat berbeda dengan pesantren pada umumnya.
"Dalam pelaksanaan pendidikan, tidak diperbolehkan melaksanakan upacara bendera. Bahkan tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar. Dan tidak adanya foto presiden dan wakil presiden serta lambang negara pancasila yang terpasang di ruang kelas maupun di ruang kantor organisasi Khilafatul Muslimin," tegas Hengki.