Anggotanya Diintimidasi Saat Meliput Sidang di PN Medan, Forwakum Sumut Kecam Keras Tindakan Oknum Panitera dan Preman
Daerah

Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oknum panitera pengganti (PP) bernama Sumardi dan preman terhadap Deddy Irawan selaku wartawan Mistar saat melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH menjelaskan, tindakan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja-kerja jurnalis. Di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang.
"Tindakan yang dilakukan okum Panitera Pengganti dan preman tersebut sudah bertentangan dengan Undang-undang Pers No 40 tahun 2009 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999," jelas Aris kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Polisi Tembak Pelaku Begal yang Rampok Sepasang Kekasih di Medan
Aris menegaskan, kebebasan pers Adalah pilar demokrasi dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi. "Kita kecam tindakan yang dilakukan oknum panitera dan preman ini. Ini baru pertama kalinya terjadi di PN Medan," tegasnya.
Aris juga meminta agar Ketua PN Medan meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap oknum panitera pengganti yang diduga sudah melakukan intimidasi terhadap Deddy Irawan. Apalagi, Deddy merupakan anggota Forwakum Sumut.
"Ketua PN juga harus minta maaf atas peristiwa ini dan berjanji agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya," pungkas Aris.
Baca Juga: Polsek Patumbak Tembak Residivis Curanmor
Diketahui, Deddy Irawan resmi membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (23/2/2025) malam.
Pria 23 tahun itu melaporkan oknum preman atas dugaan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Siska selaku pemilik Sanggar Barbie Cia Producton (BCP) Model di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/2/2025).
Laporan pengaduan Deddy Irawan tertuang dalam Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.