Antisipasi Penimbunan Minyak, Polri Bentuk Tim Monitoring

Hukum

Jumat, 21 Januari 2022 | 00:00 WIB
Antisipasi Penimbunan Minyak, Polri Bentuk Tim Monitoring

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri akan membentuk tim monitoring satu harga minyak goreng ke wilayah-wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter. Pasalnya dengan harga yang relatif murah, dikhawatirkan ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kebijakan ini.

rb-1

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, jajarannya akan memantau proses produksi, distribusi, hingga penjualan minyak goreng. Oknum yang kedapatan melakukan tindak pidana tak akan lolos dari hukum. Ramadhan memastikan pelaku bisa dijerat pidana penjara.

"Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Antisipasi Rob, Heru Budi Hartono Siagakan Ratusan Pompa Keliling

rb-3

Minyak goreng satu harga mulai berlaku pukul 00.00 WIB pada Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia. Namun, khusus pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Pemerintah memutuskan meningkatkan upaya penutupan selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp14 ribu per liter.

Baca Juga: Begini Spesifikasi Saringan Air yang Dibilang Pertama di Indonesia oleh Anies

Upaya menutup selisih harga tersebut tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter. Tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu enam bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi rutin minimal satu bulan sekali terkait implementasi kebijakan ini.

Tag Daerah Hukum Nasional Polri Minyak Goreng Penimbun Pidanan Tim Monitoring

Terkini