Apa Hukum Memejamkan Mata saat Salat, Sah atau Batal?

Sosial Budaya

Selasa, 05 Agustus 2025 | 09:12 WIB
Apa Hukum Memejamkan Mata saat Salat, Sah atau Batal?
Ilustrasi. (Meta AI)

Salat merupakan ibadah paling utama dalam ajaran Islam. Salat disebutkan sebagai bentuk percakapan antara seorang hamba dengan Allah SWT.

rb-1

Salat merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon ampunan-Nya. Dalam melaksanakan salat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya adalah tata cara salat.

Salah satu tata cara salat yang sering diperdebatkan adalah boleh tidaknya memejamkan mata ketika salat. Ada yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat salat boleh, ada pula yang berpendapat bahwa memejamkan mata saat salat makruh.

Baca Juga: Sahkah Salat Pakai Kaos Partai? Berikut Penjelasan dan Hukum-Hukumnya

rb-3

Khusyuk dalam Salat

Ilustrasi. (Meta AI)Ilustrasi. (Meta AI)Dalam situs Kementerian Agama, Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab mengatakan bahwa ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam salat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam salat.

Khusyuk dalam salat adalah keadaan hati yang tenang dan fokus pada ibadah. Hati terpusat pada Allah SWT dan tidak terbersit pikiran lain.

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub Lengkap: Berikut Niat dan Sunah-sunahnya

Imam Nawawi berkata:

اجمع العلماء على استحباب الخشوع والخضوع في الصلاة وغض البصر عما يلهي وكراهة الالتفات في الصلاة

Artinya: “Ulama sepakat terkait anjuran khusyuk dan tenang dalam salat, dan menundukkan pandangan dari segala hal yang bisa melalaikan, dan makruh menoleh dalam salat.”

Hukum Memejamkan Mata saat Salat

Ilustrasi. (Meta AI)Ilustrasi. (Meta AI)

Pada dasarnya memejamkan mata ketika salat hukumnya boleh dan tidak makruh selama aman dan tidak membahayakan. Dalam kitab al- Majmu’ Syarah al Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:

واما تغميض العينين في الصلاة ..المختار انه لا يكره اذا لم يخف ضررا

Artinya: “Adapun memejamkan mata dalam salat, menurut pendapat yang dipilih, hal tersebut tidak dimakruhkan selama aman dari bahaya.”

Bahkan memejamkan mata menjadi sunah jika hal tersebut bisa membantu seseorang untuk khusyuk dalam salatnya. Ketika seseorang bisa khusyuk dalam salat pada saat memejamkan mata, maka dalam kondisi tersebut hukumnya sunah memejamkan mata.

Habib Hasan bin Ali Assaqaf mengatakan dalam kitabnya Shahih Shifati Shalatin Nabi Saw. sebagai berikut:

تغميض العينين في الصلاة مستحب لانه يجمع القلب ويساعد على الخشوع والتدبر في القراءة والتأمل في معاني القرأن والاذكار

Artinya: ”Memejamkan mata dalam salat disunahkan karena hal tersebut bisa menghimpun hati dan membantu untuk khusyuk, menghayati bacaan Al-Qur’an, dan memikirkan kandungan makna Al-Qur’an dan zikir.”

Tag salat salat pejamkan mata ibadah islam islam tata cara salat

Terkini