Sosial Budaya

Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?

05 Desember 2025 | 09:15 WIB
Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?
Ilustrasi umat Islam salat berjamaah. [ftnews-copilot]

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap salat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, no 1052, An-N sai, no 1369, dan Ahmad 3:424).

Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.

“Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)

“Salat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ungkap Kiai Nurul Irfan dalam wawancaranya bersama MUI Digital, Jumat (10/10/2024).

Menurutnya, meninggalkan salat Jumat bagi Muslim sehat dan tidak musafir dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan, terutama jika orang tersebut mengabaikannya secara terus-menerus.

"Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.

Tinggalkan Salat Jumat karena Udzur

Ilustrasi Masjid [Gemini Ai]Ilustrasi Masjid [Gemini Ai]Kiai Nurul Irfan pun menjelaskan, seorang Muslim yang memiliki udzur seperti musafir atau sakit, meninggalkan salat Jumat tidaklah berdosa. Mereka diperbolehkan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan salat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan salat Zuhur,” jelasnya.

Sementara itu, bagi perempuan, salat Jumat tidaklah wajib. Mereka boleh melaksanakan salat Zuhur di rumah atau ikut salat Jumat jika mereka menginginkannya.

Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar Muslim tidak meremehkan kewajiban sholat Jumat. Menurtnya, salat adalah pembeda antara Muslim dan non-Muslim.

"Jika seseorang meninggalkan salat, termasuk salat Jumat, maka ia bisa disebut murtad atau kafir, meskipun istilah ini tidak selalu menunjukkan bahwa ia keluar dari Islam,” ungkapnya.

Melalui penjelasannya ini, Kiai Nurul Irfan mengajak umat Islam untuk memperhatikan pentingnya salat Jumat demi menjaga keimanan dan menghindari dosa besar.

1 2 Tampilkan Semua
Tag islam