Sosial Budaya

Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?

05 Desember 2025 | 09:15 WIB
Apa Hukum Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Alasan Syar’i, Dicap sebagai Kemurtadan?
Ilustrasi umat Islam salat berjamaah. [ftnews-copilot]

Salat Jumat merupakan salah satu kewajiban utama bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, seperti laki-laki dewasa, sehat, dan tidak sedang dalam perjalanan. Ibadah ini menjadi momen penting untuk berkumpul di masjid dan menegakkan perintah Allah SWT secara berjamaah.

rb-1

Selain sebagai kewajiban, salat Jumat juga berfungsi sebagai sarana pengingat bagi umat Muslim untuk selalu menjaga hubungan spiritual dengan Allah SWT. Kedudukannya yang tinggi dalam Islam menegaskan pentingnya kehadiran dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah ini.

Baca Juga: 10 Hal yang Dapat Membatalkan Salat, Salah Satunya Banyak Bergerak

rb-3

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman sebagai berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Jumu’ah: 9)

Baca Juga: Benarkah Dilarang Potong Rambut atau Kuku saat Junub? Berikut Penjelasan Hukumnya

Akan tetapi, terkadang sebagian Muslim tidak menjalankan perintah salat Jumat ini, baik karena sengaja maupun karena berhalangan. Lalu bagaimana hukumnya jika kewajiban tersebut ditinggalkan?

Hukum Tinggalkan Salat Jumat

Ilustrasi Umat Islam Salat Berjamaah. (Ftnews-Copilot)Ilustrasi Umat Islam Salat Berjamaah. (Ftnews-Copilot)Menurut anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Nurul Irfan, meninggalkan salat Jumaat tanpa udzur syar’i merupakan dosa besar. Demikian kata Kiai Nurul Irfan seperti dikutip situs resmi MUI.

Bahkan, dalam hadits disebutkan, bahwa jika seorang Muslim meninggalkan salat Jumat tiga kali berturut-turut, Allah SWT akan menempelkan cap pada hatinya sebagai tanda kemunafikan.

Dari Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, bahwa mereka berdua mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di atas tiang-tiang mimbarnya,

لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ

“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim, no 865).

Dalam riwayat lain, disebutkan juga sebagai berikut.

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap salat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR Abu Daud, no 1052, An-N sai, no 1369, dan Ahmad 3:424).

Sementara itu, dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.

“Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir, dari riwayat Jabir Al-Ja’fi)

“Salat Jumat adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap Muslim yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Jika seseorang sengaja meninggalkannya, maka ia tidak hanya berdosa, tetapi bisa dianggap sebagai orang munafik,” ungkap Kiai Nurul Irfan dalam wawancaranya bersama MUI Digital, Jumat (10/10/2024).

Menurutnya, meninggalkan salat Jumat bagi Muslim sehat dan tidak musafir dapat dianggap sebagai bentuk kemurtadan, terutama jika orang tersebut mengabaikannya secara terus-menerus.

"Kemurtadan ini tidak selalu berarti keluar dari Islam, namun menunjukkan bahwa orang tersebut telah meninggalkan kewajiban yang penting dalam agama,” tambahnya.

Tinggalkan Salat Jumat karena Udzur

Ilustrasi Masjid [Gemini Ai]Ilustrasi Masjid [Gemini Ai]Kiai Nurul Irfan pun menjelaskan, seorang Muslim yang memiliki udzur seperti musafir atau sakit, meninggalkan salat Jumat tidaklah berdosa. Mereka diperbolehkan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Orang yang sedang bepergian atau dalam kondisi sakit tidak diwajibkan salat Jumat. Mereka boleh menggantinya dengan salat Zuhur,” jelasnya.

Sementara itu, bagi perempuan, salat Jumat tidaklah wajib. Mereka boleh melaksanakan salat Zuhur di rumah atau ikut salat Jumat jika mereka menginginkannya.

Kiai Nurul Irfan mengingatkan agar Muslim tidak meremehkan kewajiban sholat Jumat. Menurtnya, salat adalah pembeda antara Muslim dan non-Muslim.

"Jika seseorang meninggalkan salat, termasuk salat Jumat, maka ia bisa disebut murtad atau kafir, meskipun istilah ini tidak selalu menunjukkan bahwa ia keluar dari Islam,” ungkapnya.

Melalui penjelasannya ini, Kiai Nurul Irfan mengajak umat Islam untuk memperhatikan pentingnya salat Jumat demi menjaga keimanan dan menghindari dosa besar.

Tag islam