Hukum

Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim

02 Desember 2025 | 18:05 WIB
Apa Itu Error in Objecto? Gugatan Praperadilan Buron KPK Paulus Tannos Ditolak Hakim
Paulus Tannos masuk dalam daftar DPO atau buron oleh KPK. [Ist]

"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Gugatan yang diajukan oleh Paulus Tannos juga ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

Maka dari itu, gugatan praperadilan dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Respons KPK

Logo KPK. [Ist]Logo KPK. [Ist]Sementara itu, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara berdasarkan di Singapura bukan di Indonesia.

"Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon," ucap Indah.

Ditangkap Otoritas Singapura

Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 2021. [Ist]Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 2021. [Ist]KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron oleh KPK sejak 19 Oktober 2021.

1 2 Tampilkan Semua
Tag KPK Buron Praperadilan Paulus Tannos