Teknologi

Apa Itu Go Matel? Aplikasi yang Diduga Jadi Senjata Mata Elang

19 Desember 2025 | 17:51 WIB
Apa Itu Go Matel? Aplikasi yang Diduga Jadi Senjata Mata Elang
Ilustrasi Go Matel (Gemini AI)

Aksi brutal sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel) kembali memicu keresahan publik. Kericuhan yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, belum lama ini disebut hanya sebagai puncak gunung es dari praktik perampasan kendaraan secara paksa yang kian marak di jalanan.

rb-1

Ironisnya, di balik keberanian para oknum tersebut, terungkap adanya alat bantu digital bernama aplikasi Go Matel yang diduga menjadi “senjata” utama untuk melacak target kendaraan di mana pun berada.

Aplikasi ini mendadak viral karena dinilai memberi celah berbahaya bagi preman berkedok penarik kendaraan. Dengan bermodal ponsel dan aplikasi, para matel disebut bisa mengakses data nasabah secara instan tanpa prosedur resmi lembaga pembiayaan.

Baca Juga: Bjorka Balas Dendam! 341 Ribu Data Personel Polri Bocor

rb-3

Go Matel dan Sisi Gelap Big Data

Secara tampilan, Go Matel mempromosikan diri sebagai solusi big data untuk pencarian cepat di era digital. Namun di balik klaim tersebut, fungsi aplikasi ini dinilai sangat berbahaya.

Aplikasi yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Raya, perusahaan asal Gresik, Jawa Timur, ini bekerja layaknya pusat data intelijen ilegal. Pengguna cukup memasukkan nomor polisi atau nomor rangka kendaraan untuk mengetahui status kredit.

Tak main-main, Go Matel disebut mengantongi lebih dari 1,7 juta data debitur. Informasi yang ditampilkan mencakup nama lengkap pemilik kendaraan, alamat rumah detail, hingga titik lokasi melalui peta digital. Inilah yang membuat aparat kepolisian menilai aplikasi tersebut melanggar hukum, karena menyebarkan data pribadi sensitif tanpa persetujuan pemilik.

Siapa di Balik PT Brinkul Indonesia Raya?

Ilustrasi Mata Elang (Gemini AI)Ilustrasi Mata Elang (Gemini AI)

Meski menuai kontroversi, Go Matel berada di bawah entitas legal PT Brinkul Indonesia Raya, yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak 2024.

Perusahaan ini dipimpin oleh Muhammad Denny Abdillah sebagai Direktur Utama, dengan Freddy Eka Purnama sebagai Komisaris dan Muhammad Rais Zam-Zami sebagai Direktur.

Meski mengklaim mendukung ekosistem digital, keberadaan aplikasi ini justru memunculkan rasa takut di tengah masyarakat, terutama nasabah yang tengah mengalami kesulitan finansial. Alih-alih membantu penyelesaian kredit sesuai mekanisme hukum fidusia, aplikasi ini justru memberdayakan pihak ketiga untuk melakukan penarikan kendaraan secara koersif.

Ancaman Nyata: Jalanan Jadi Arena Main Hakim Sendiri

Ilustrasi Data (Gemini AI)Ilustrasi Data (Gemini AI)

Ketersediaan Go Matel di platform unduhan publik membuat akses terhadap data pribadi menjadi terlalu mudah. Siapa pun dapat mengunduh dan berubah menjadi “pengintai jalanan”.

Bahaya tak berhenti pada penarikan kendaraan. Data sensitif yang bocor juga berpotensi disalahgunakan untuk pemerasan, intimidasi, hingga tindak kriminal lainnya.

Sistem pelacakan yang ditawarkan menciptakan ekosistem perburuan yang tak sehat. Para matel tak lagi perlu berkoordinasi dengan bank atau perusahaan pembiayaan. Cukup memantau layar ponsel, menunggu target melintas, lalu melakukan eksekusi yang kerap berujung kericuhan di ruang publik.

Dengan penangkapan pihak terkait oleh kepolisian, publik berharap ada tindakan tegas untuk memutus mata rantai kebocoran data pribadi. Kasus Go Matel menjadi peringatan serius bahwa teknologi tanpa pengawasan bisa berubah menjadi ancaman nyata bagi keamanan warga negara.

Tag data bocor aplikasi go matel mata elang debt collector ilegal

Terkait