Hukum

Apa Itu Kredit Fiktif Diduga Jadi Penyebab Kasus Kacab BRI Dihabisi?

27 Agustus 2025 | 13:16 WIB
Apa Itu Kredit Fiktif Diduga Jadi Penyebab Kasus Kacab BRI Dihabisi?
Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta diculik dan dibunuh. [Instagram]

Kasus Kacab BRI Muhammad Ilham Pradipta diculik dan dihabisi diduga terkait dengan kredit fiktif .

rb-1

Informasi yang beredar di media sosial (medsos) TikTok dari akun bernama @tempaid pada Jumat (22/8/2025), menyebutkan bahwa motif utama pembunuhan ini dihilangkan dari sakit hati salah seorang pelaku terhadap korban.

Akun ini menyatakan bahwa pelaku dan korban merupakan mantan rekan kerja di Bank BUMN. Namun, pelaku sudah berhenti dari tempatnya bekerja.

Baca Juga: Biodata dan Agama Dwi Hartono, Kini Terlibat Pembobolan Rekening Dormant BNI Rp 204 Miliar

rb-3

Diduga, korban melakukan praktik mengetahui pinjaman fiktif yang dilakukan pelaku, sehingga memicu balas dendam pribadi yang berakhir pada pembunuhan dan pembunuhan.

Polisi sendiri belum memberkan motif sebenarnya dari kasus pembunuhan ini. Sebanyak 15 orang telah ditangkap termasuk otak pelaku berinisial DH atau Dwi Hartono.

Apa Itu Kredit Fiktif?

Baca Juga: Apa itu Bashe Ransomware yang Menyerang BRI, Seperti Apa Dampaknya ke Nasabah

Ilustrasi pengajuan kredit fiktif. [Pexels]Ilustrasi pengajuan kredit fiktif. [Pexels]

Lalu, apa itu kredit fiktif yang diduga menjadi penyebab kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa Kacab BRI.

Kredit fiktif adalah suatu tindakan pemberian kredit atau pinjaman yang secara administrasi dan dokumen tampak sah, tetapi secara substansi tidak memenuhi syarat atau rekayasa.

Biasanya melibatkan manipulasi dokumen, identitas palsu, atau kolusi antara pihak peminjam dan oknum internal bank.

Modus ini bisa berupa penggunaan data palsu, pemalsuan identitas, dokumen agunan palsu, atau laporan keuangan yang direkayasa untuk mendapatkan kredit yang seharusnya tidak layak diberikan.

Akibat kredit fiktif, dana pinjaman bisa cair tanpa tujuan usaha nyata, yang akhirnya merugikan bank dan mengganggu stabilitas ekonomi.

Kasus ini sering menjadi bentuk tindak pidana dan korupsi dalam perbankan yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

Kredit fiktif dapat terjadi dari pihak eksternal maupun keterlibatan oknum internal bank dalam praktik enkripsi data dan dokumen.

Modus Kredit Fiktif

Pelaku Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta. [Instagram]Pelaku Penculikan Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta. [Instagram]

Modus operandi kredit fiktif terbaru mencakup berbagai praktik manipulasi dan perlindungan data sebagai berikut:

- Manipulasi data debitur, kegiatan usaha, dan dokumen seperti laporan keuangan atau agunan palsu agar kredit dapat cair tanpa aktivitas usaha nyata.

- Penggunaan perusahaan nominee atau perusahaan kedok untuk mendapatkan kredit yang tidak sesuai prosedur.

- Kolusi antara pihak internal bank dan debitur untuk memuluskan Pengajuan kredit fiktif.

- Pengajuan kredit menggunakan identitas palsu atau data orang lain tanpa izin sebagai nasabah (modul "nasabah topengan").

- Penyalahgunaan angsuran kredit dengan penggelapan dana angsuran yang seharusnya disetorkan ke bank.

- Penggunaan skema mark-up plafon kredit tanpa sepengetahuan nasabah asli.

- Modus kredit fiktif juga dipakai untuk memperbaiki angka kredit macet (Non-Performing Loan) dengan menciptakan kredit baru yang "kelihatan sehat" secara administrasi tetapi tidak berisi dana asli.

- Dana hasil kredit fiktif biasanya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, sementara pembayaran kembali kredit tidak dilakukan.

Kasus terbaru menunjukkan kerugian negara dan bank mencapai ratusan miliar rupiah, dengan pelaku yang terkadang merupakan oknum bank maupun debitur yang berkolusi. Kejaksaan dan OJK terus mengawasi dan menindak kasus ini secara hukum.

Tag BRI Dwi hartono Kasus kacab BRI Muhammad ilham pradipta Kredit fiktif