Nasional

Sebut Janggal, Keluarga Desak Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab BRI

21 Oktober 2025 | 13:59 WIB
Sebut Janggal, Keluarga Desak Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab BRI
Foto kolase Muhammad Ilham Pradipta (kiri) dan Dwi Hartono, pengusaha yang diduga jadi otak penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih tersebut. [Instagram]

Keluarga Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, mendesak kepolisian agar segera menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para tersangka.

rb-1

Desakan itu disampaikan oleh Boyamin, selaku kuasa hukum keluarga korban, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Kisah Pilu Kacab BRI Cempaka Putih Muhammad Ilham Pradipta, Yatim Piatu Ditinggal Orangtuanya karena Covid-19

rb-3

Menurut Boyamin, sejak awal kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham Pradipta sudah direncanakan oleh dua pelaku utama berinisial DH dan C alias Ken.

“Mestinya sejak awal pasal pembunuhan berencana sudah diterapkan. Tapi anehnya, justru yang digunakan hanya pasal penculikan, dengan alasan laporan awalnya memang soal penculikan,” ujar Boyamin.

Polisi Dinilai Kurang Tegas dalam Penerapan Pasal

Kuasa Hukum Dan Keluarga Ilham Pradipta [FTNews/Selvianus Kopong Basar]Kuasa Hukum Dan Keluarga Ilham Pradipta [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI September 2025: Pinjaman Rp100–500 Juta, Cicilan Mulai Rp1,8 Juta

Sejauh ini, polisi baru menerapkan Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP tentang penculikan, berdasarkan rekaman CCTV yang menunjukkan momen penculikan.

Namun Boyamin menilai, pasal pembunuhan seharusnya segera ditambahkan begitu diketahui korban telah meninggal dunia.

“Saat pertama memang belum tahu korban meninggal, tapi begitu jasadnya ditemukan keesokan harinya, mestinya langsung ditambah pasal pembunuhan. Namun proses tetap dilanjutkan sesuai laporan malam itu, yakni laporan penculikan,” jelasnya.

Selain itu, Boyamin juga menyarankan agar kepolisian mempertimbangkan penerapan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum. Sebab, setelah diculik, korban diduga sempat dianiaya bersama-sama oleh para pelaku selama perjalanan menuju kawasan Kemayoran.

“Kan diculik lalu dihajar bersama-sama, itu jelas masuk pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tapi fokus utama saya tetap pada pembunuhan,” tegasnya.

Berkas Belum Lengkap, Kasus Masih Berlanjut

Muhammad Ilham Pradipta Ig Hampradipta Muhammad Ilham Pradipta Ig Hampradipta

Diketahui, berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan Mohammad Ilham Pradipta telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dinyatakan lengkap (P21). Akibatnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.

Kasus ini bermula dari penculikan di parkiran pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025). Korban kemudian dibawa kabur dan ditemukan tewas di area persawahan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, keesokan paginya.

Hasil autopsi menunjukkan Ilham meninggal akibat kekerasan benda tumpul dan diduga juga mengalami kekurangan oksigen sebelum tewas.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 tersangka, termasuk Dwi Hartono, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Jambi dan pemilik usaha bimbingan belajar online.

Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tag BRI Mohammad Ilham Pradipta