Apa Itu Tambang Galian C? Diduga Jadi Pangkal Masalah Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Daerah

Kasus kematian Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil-Anshar diduga berkaitan dengan tambang ilegal galian C.
Sebab AKP Ryanto ditembak oleh koleganya sendiri, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, setelah ia menangkap tersangka pelaku tambang galian C.
Diduga karena tak senang atas penangkapan itu, AKP Dadang lantas melepaskan tembakan ke arah wajah AKP Ryanto.
Baca Juga: Kapolres Lampung Tengah Benarkan Peristiwa Polisi Tembak Polisi
Peristiwa itu juga membuka dugaan adanya bekingan pihak kepolisian terhadap aktivitas tambang galian C illegal di wilayah Solok Selatan, Sumatera Barat.
Lantas apa itu tambang galian C yang diduga jadi pangkal masalah polisi tembak polisi di Solok Selatan? Berikut ulasannya.
Dikutip dari berbagai sumber, galian C merupakan jenis bahan tambang yang memiliki nilai ekonomi, tapi tidak masuk dalam kategori mineral.
Baca Juga: Komnas HAM: Timsus Polisi Tembak Polisi untuk Jawab Rasa Keadilan Masyarakat
Sementara bahan tambang yang dikategorikan mineral yakni seperti emas, batu bara, tembaga dan nikel.
Bahan tambang galian C dikenal juga sebagai bahan galian industry yang penambangannya mudah dan tak memerlukan teknologi tinggi.
Meski begitu, untuk bisa melakukan penambangan galian C, tetap harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah serta memerhatikan dampak lingkungannya.
Adapun yang termasuk dalam bahan tambang galian C adalah sebagai berikut:
· Gips
· Oker
· Grafit
· Kalsit
· Kaolin
· Granit
· Asbes
· Tawas
· Andesit
· Magnesit
· Marmer
· Obsidian
· Dolomit
· Tanah liat
· Batu tulis
· Batu kapur
· Batu apung
· Kasie kuarsa
· Garam batu
· Nitrat-nitrat
· Fosfat-fosfat
· Tanah serap
· Tanah diatome
· Batu permata dan setengah permata