Daerah

Aplikasi VIR Diduga Pakai Skema Ponzi ? Begini Penjelasannya

12 November 2025 | 09:00 WIB
Aplikasi VIR Diduga Pakai Skema Ponzi ? Begini Penjelasannya
Aplikasi VIR Indonesia diduga terapkan Skema Ponzi, kini lagi heboh karena banyak pengguna tak bisa tarik saldo setelah top up. [Youtube]

Begitu arus dana melambat, sistem berhenti membayar dan saldo pengguna tak bisa dicairkan.

VIR Indonesia Tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi VIR kini viral menjadi pembahasan di medsos karena banyak pengguna tak bisa tarik dana. [Youtube]Aplikasi VIR kini viral menjadi pembahasan di medsos karena banyak pengguna tak bisa tarik dana. [Youtube]

Dari hasil penelusuran berbagai sumber, aplikasi VIR Indonesia belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa platform tersebut termasuk dalam kategori investasi ilegal.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap platform yang menghimpun dana masyarakat wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tanpa izin tersebut, aktivitas finansial di dalamnya tidak memiliki perlindungan hukum bagi pengguna.

Lebih jauh, sistem VIR yang menerapkan pola deposit dan bonus referral identik dengan skema ponzi yang rawan penipuan.

Pengguna diminta menyetor dana, dijanjikan keuntungan tinggi, padahal tidak ada kegiatan ekonomi jelas di baliknya.

Waspada Terhadap Janji Penghasilan Instan

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan aplikasi penghasil uang yang menjanjikan penghasilan cepat.

Sebelum berinvestasi, pastikan terlebih dahulu legalitasnya melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id]

Aplikasi seperti VIR Indonesia bisa berujung pada kerugian besar.

Jangan percaya pada testimoni atau promosi yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.

Prinsipnya, jika keuntungan terlihat terlalu mudah, besar kemungkinan itu adalah jebakan investasi bodong.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Investasi Bodong Skema Ponzi Aplikasi VIR Indonesia