Aplikasi VIR Diduga Pakai Skema Ponzi ? Begini Penjelasannya
Begitu arus dana melambat, sistem berhenti membayar dan saldo pengguna tak bisa dicairkan.
VIR Indonesia Tidak Terdaftar di OJK
Aplikasi VIR kini viral menjadi pembahasan di medsos karena banyak pengguna tak bisa tarik dana. [Youtube]
Dari hasil penelusuran berbagai sumber, aplikasi VIR Indonesia belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa platform tersebut termasuk dalam kategori investasi ilegal.
Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap platform yang menghimpun dana masyarakat wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tanpa izin tersebut, aktivitas finansial di dalamnya tidak memiliki perlindungan hukum bagi pengguna.
Lebih jauh, sistem VIR yang menerapkan pola deposit dan bonus referral identik dengan skema ponzi yang rawan penipuan.
Pengguna diminta menyetor dana, dijanjikan keuntungan tinggi, padahal tidak ada kegiatan ekonomi jelas di baliknya.
Waspada Terhadap Janji Penghasilan Instan
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan aplikasi penghasil uang yang menjanjikan penghasilan cepat.
Sebelum berinvestasi, pastikan terlebih dahulu legalitasnya melalui situs resmi OJK di [www.ojk.go.id]
Aplikasi seperti VIR Indonesia bisa berujung pada kerugian besar.
Jangan percaya pada testimoni atau promosi yang terlalu indah untuk menjadi kenyataan.
Prinsipnya, jika keuntungan terlihat terlalu mudah, besar kemungkinan itu adalah jebakan investasi bodong.