Daerah

Aplikasi VIR Heboh di Medsos, Pengguna Merugi Tak Bisa Tarik Dana!

12 November 2025 | 07:24 WIB
Aplikasi VIR Heboh di Medsos, Pengguna Merugi Tak Bisa Tarik Dana!
Aplikasi VIR diduga tak terdaftar di OJK, banyak pengguna dilaporkan tak bisa tarik dana. [Youtube]

Jagat dunia maya tengah dihebohkan dengan munculnya aplikasi bernama VIR Indonesia. Aplikasi ini diklaim mampu memberikan penghasilan tambahan dengan mudah, sehingga ramai diperbincangkan di media sosial.

rb-1

Beragam video testimoni bermunculan pengguna yang akhirnya berhasil mencairkan jutaan rupiah dari aplikasi tersebut. Namun, di balik popularitasnya, mulai muncul tanda-tanda mencurigakan.

VIR diduga bukan aplikasi penghasil uang legal, melainkan investasi bodong berkedok bisnis daur ulang sampah.

Baca Juga: Bunga Zainal Tiba di Polda Metro Jaya untuk Membuat BAP Kasus Penipuan

rb-3

VIR Tidak Terdaftar di OJK

Aplikasi VIR Indonesia yang lagi viral diduga tidak terdaftar di OJK. [Youtube]Aplikasi VIR Indonesia yang lagi viral diduga tidak terdaftar di OJK. [Youtube]

Mengutip dari sejumlah sumber terpercaya, aplikasi VIR belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Kasus Investasi Bodong Berkedok Robot Trading Binomo

Fakta ini menjadi indikasi kuat bahwa platform tersebut tergolong dalam investasi ilegal.

Sesuai peraturan yang berlaku, setiap aplikasi atau platform yang menghimpun dana masyarakat wajib terdaftar dan dilindungi oleh OJK.

Tanpa izin resmi, aktivitas keuangan di dalamnya tidak memiliki perlindungan hukum bagi penggunanya.

Sistem yang digunakan VIR juga terindikasi mirip skema ponzi.

Pengguna diminta melakukan deposit dan mengundang anggota baru untuk mendapatkan bonus referral.

Pola seperti ini sering digunakan dalam praktik investasi palsu yang menjanjikan keuntungan cepat.

Pola Skema Ponzi dalam Aplikasi VIR

1 2 Tampilkan Semua
Tag Investasi Bodong Aplikasi VIR Indonesia