Arilangga: Larangan Ekspor Migor Curah Hingga Harga Rp14 Ribu

Nasional

Rabu, 27 April 2022 | 00:00 WIB
Arilangga: Larangan Ekspor Migor Curah Hingga Harga Rp14 Ribu

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

rb-1

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan ekspor minyak diberlakukan sampai tersedianya minyak goreng curah di masyarakat. Tentunya dengan harga Rp14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional. Kemudian mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujarnya dalam keterangan rilis di Jakarta Rabu (27/4).

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Transaksi Rp349T di Kemenkeu Terbagi jadi Tiga Kelompok

rb-3

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39. Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Penghentian Ekspor Sesuai Kebijakan WTO

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara. Hal ini untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Baca Juga: KSP: Presiden Canangkan Indonesia jadi Pusat Industri Halal 2024

Sebelumnya pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait minyak goreng curah, namun kebijakan ini dianggap belum cukup efektif karena di beberapa tempat masih ditemui minyak goreng curah dengan harga di atas Rp14 ribu per liter.

Airlangga menegaskan, Direktorat Jendral Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Polri melalui Satuan Tugas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” ujarnya.

Selain itu, dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat pemerintah melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan Perum BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.

Tag Nasional Ekspor Airlangga Hartarto Menko Perekonomian Minyak Goreng

Terkini