ATR/BPN Dorong Perkembangan Ekonomi Masyarakat Melalui Pemanfaatan Tanah
Forumterkininewsid, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemanfaatan tanah pasca pertambangan agar menjadi lahan produktif untuk perkembangan perekonomian masyarakat.
Salah satunya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan total 556 pulau dikenal sebagai salah satu Provinsi Kepulauan di Indonesia. Bangka Belitung juga merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia.
Wakil Menteri ATR/Kepala BPN Surya Tjandra mengatakan sistem dalam permasalahan ini diharapkan dapat dibuat rapi. Sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, yang akhirnya mendorong apa yang menjadi cita-cita besar negara ini. Surya Tjandra juga menuturkan, diperlukan koordinasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Kita perlu bersinergi dalam bekerja sesuai karakteristik masing-masing dalam kesatuan pemerintah yang sama. Tanpa itu, akan sulit untuk bekerja," jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta Kamis (21/4).
Disisi lain Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus mengatakan, yang menjadi fokus tahun 2022 adalah mengenai penataan pertanahan pasca pertambangan.
Sebagaimana diketahui, kondisi pertanahan di Provinsi Bangka Belitung, yaitu 23% adalah wilayah usaha pertambangan. Sehingga, Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan uji coba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pada wilayah pasca tambang.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
" Kami memohon kiranya kepada seluruh anggota GTRA dapat mendukung kegiatan pertanahan pada lokasi pasca tambang tersebut. Melalui forum GTRA ini, target masyarakat menuju masyarakat sejahtera akan terus ditingkatkan dengan terintegrasinya berbagai program dari masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait," ujarnya
Ia menjelaskan skema integrasi tersebut dilaksanakan dengan cara akses mengikuti aset maupun aset mengikuti akses. "Artinya boleh disertipikatkan terlebih dahulu baru diberdayakan atau diberdayakan terlebih dahulu baru disertipikatkan," ungkap Oloan.
Dorong Percontohan Penataan Pertanahan
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendorong dilakukannya kegiatan percontohan penataan pertanahan pasca tambang secara kolaboratif yang melibatkan kerja sama lintas sektor berdasarkan tipologi persoalan yang dijumpai.
Di antaranya yang sudah selesai Izin Usaha Pertambanganya dan perlu didorong reklamasi serta penataan pasca tambang, lokasi tambang yang masih dikelola perusahaan swasta nasional, penanaman modal asing sampai yang tumpang tindih dengan kehutanan.
"Saya menyambut baik serta mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas inisiatif dalam membangun sinergi serta berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas (Satuan Tugas, red) Reforma Agraria (GTRA) yang tentunya dalam satgas ini akan banyak sekali pemangku kepentingan lainnya yang bergabung," tuturnya.