ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah IKN Menjunjung HAM

Nasional

Kamis, 28 April 2022 | 00:00 WIB
ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah IKN Menjunjung HAM

Forumterkininews.id, Jakarta – Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya, termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.

rb-1

Hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN. Adapun perolehan tanah didapat melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan berdasarkan mekanisme Undang-undang (UU). Tepatnya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Panglima TNI Pilih Jadi Petani saat Pensiun November 2023

rb-3

Menurutnya, ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.

“Kita lihat bahwa asas-asas dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 itu kental dengan perspektif HAM. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan 10 asas. Yakni kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan. Selanjutnya kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” ujar Andi Tenrisau dalam keterangan pers, Rabu (27/4).

Andi menjelaskan, terkait pelaksanaan pengadaan tanah. Menurutnya semua Hak atas Tanah masyarakat, baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jokowi Minta Jajarannya Kurangi Produk Impor

“Artinya prinsip perlindungan Hak atas Tanah itu sangat diperhatikan. Bukan hanya kerugian materiel tapi imateriel pun diperhitungkan ketika berbicara tentang proses pengadaan tanah. Itu dalam perspektif hukum positif kita,” tuturnya.

Pengendalian Pemilik Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menyampaikan, pemerintah menjunjung tinggi hak masyarakat pemilik tanah. Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengadaan tanah tersebut hanya akan dilakukan sesuai urgensi. Dengan memperhatikan kebutuhan serta kepentingan Otorita IKN.

Sedangkan tanah milik masyarakat baik permukiman ataupun perkebunan akan dipertahankan. Dengan catatan, sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Tak hanya itu, tanah-tanah yang dimiliki masyarakat namun belum bersertipikat, akan dilakukan penguatan untuk mendaftar di Kantor Pertanahan. Terdapat juga pengendalian yang sifatnya pembatasan untuk tidak dilakukan pengalihan kepada pihak lain di luar Otorita IKN.

“Tujuannya, ketika kemudian suatu saat Otorita akan menggunakan tanah tersebut karena urgensinya, kemudian dilakukan pengadaan tanah, justru yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang besar itu pemilik aslinya. Bukan spekulan, bukan pihak lain. Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan baik individual maupun masyarakat adat itu memang kita junjung tinggi,” tegas Joko Subagyo.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan bahwa negara tetap menghargai hak masyarakat, sehingga nantinya akan dilakukan pengadaan tanah sesuai batas tanah yang telah ditentukan.

Kementerian ATR/BPN telah menyusun RTR, melakukan skema pengadaan tanah, dan mengidentifikasi status kepemilikan tanah pada wilayah terkait melalui inventarisasi penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah.

"Jadi sementara Kementerian ATR/BPN memastikan status tanah di Kawasan IKN clear and clean, meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggungjawab agar pembangunan IKN tentunya senantiasa berjalan dengan baik,” paparnya.

Tag Nasional Kementrian ATR/BPN Dirjen Penataan Agraria Kabiro Hukum Kabiro Humas

Terkini