ATR/BPN: PTSL Berikan Kepastian Hukum Hak atas Tanah
Forumterkininews.id, Salatiga - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergerak dalam memberikan jaminan kepastian hukum Hak atas Tanah. Hal ini dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tidak hanya tanah yang dimiliki masyarakat, program ini juga untuk mendaftarkan tanah milik instansi pemerintah pusat. Kemudian pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yayasan, tempat-tempat ibadah, dan lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim mengatakan, PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dengan prosedur yang mudah dan cepat.
“Maka dari itu, saya menghimbau kepada masyarakat yang ingin mensertipikatkan tanahnya bisa melalui PTSL. Khususnya bagi masyarakat yang hadir di kegiatan hari ini. Pengurus masjid, ustaz dan kyai, bisa urus tanah wakafnya melalui PTSL,†ungkapnya.
Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana
Lebih lanjut Luqman Hakim mengatakan, selain gencar memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat, pemerintah juga gencar melaksanakan program sertipikasi tanah wakaf. Hal ini berguna untuk menyelamatkan aset umat.
“Kita harus pastikan tanah wakaf seperti kuburan dan masjid bisa memiliki sertipikat agar berkekuatan hukum. Dengan begitu aset tidak akan hilang atau diakui orang,†ujarnya.
Terbitkan Dua Regulasi Bagi Tanah Wakaf
Baca Juga: Polisi Turunkan Paksa Lima Drone di Sirkuit Mandalika
Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah mengatakan, Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Salatiga terus berupaya memfasilitasi kepengurusan tanah masyarakat.
“Pemerintah pusat dan daerah fokus memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf dan tempat peribadatan. Tentunya dengan prosedur yang mudah melalui PTSL. Karena berkesempatan mengurus sertipikat tanah gratis dan lebih cepat,†ungkapnya.
Ia mengatakan, saat ini masih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar. Dirinya khawatir tanah wakaf tersebut berpotensi dicaplok atau diakui pihak lain.
“Saya taku akan hilang kalau tidak didaftarkan. Karena zaman dulu kuburan itu di pinggir hutan atau kampung tidak ada harganya. Tapi sekarang tanah itu sudah di tengah kota. Sekarang aja orang berani tinggal di atas kuburan,†ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga, Mulyanto menegaskan, terkait penyertipikatan untuk tanah-tanah ibadah pihaknya akan sangat mendukung.
“Tidak hanya sertipikasi tanah masjid, pesantren, atau kuburan. Kalau ada yang ingin membuat serttipikat untuk tanah peribadatan lain seperti gereja, pura, dan lainnya, kami siap melayani,†ujarnya.
Indra Gunawan, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan antar Lembaga Kementerian ATR/BPN mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong legalisasi aset tanah masyarakat, pemerintah, BUMN, pengusaha, yayasan/pesantren, dan tanah wakaf.
“Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah, baik pusat dan daerah serta organisasi keagamaan untuk sertipikasi tanah milik mereka,†ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan dua regulasi yang memberikan kemudahan akses bagi tanah wakaf untuk mendapat sertipikat. Untuk mendaftarkan tanah-tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf di Kementerian ATR/BPN. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/III/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Percepatan Pendaftaran Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.