Ayah dan Anak di Deli Serdang Kompak Aniaya Pemuda hingga Tewas, Ini Motifnya

Sumatra Utara

Selasa, 15 Juli 2025 | 22:21 WIB
Ayah dan Anak di Deli Serdang Kompak Aniaya Pemuda hingga Tewas, Ini Motifnya
Ayah dan anak ditangkap kasus pembunuhan. [Istimewa]

Seorang ayah bernama Maridon Tua Panjaitan (46) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (21) menghabisi nyawa Wahyu Agung (28) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Deli Serdang.

rb-1

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arief Setyawan mengatakan kedua pelaku kini sudah ditahan pihak kepolisian. Dari pemeriksaan, motif pelaku menghabisi nyawa korban karena emosi.

Berawal Masalah Sepele

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mayat Terlilit Lakban di Indramayu Sudah Diketahui

rb-3

Ilustrasi jenazah korban. [Istimewa]Ilustrasi jenazah korban. [Istimewa]

"Peristiwa ini terjadi berawal dari konflik anak tersangka utama yang punya persoalan pribadi dengan Reza, teman korban. Kemudian berlarut-larut dengan persoalan itu, sehingga menggunakan kekerasan dan berujung pada kematian Wahyu Agung," katanya, Selasa 15 Juni 2025.

Gidion mengataikan, sebelumnya persoalan Hendra dan Reza terkait handphone. Karena korban membantu Reza, Maridon pun ikut membantu anaknya dan menikam korban dengan menggunakan obeng.

Baca Juga: Pesepakbola Spanyol Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal

Akibatnya, korban tewas dengan dua luka tusukan di leher kiri dan pelipis mata.

"Awalnya si Hendra ribut dengan Reza. Terus korban membantu temannya Reza. Karena ada bantuan, kemudian tersangka utama membantu anaknya," tuturnya.

Gidion pun mengungkapkan keprihatinannya dengan kejadian tersebut. Menurutnya, keduanya tidak menyelesaikan persoalan kecil tersebut dengan langkah yang bijak dan memilih cara kekerasan.

"Ini prihatin, persoalan kecil mereka tidak menyelesaikan secara bijak dan mengambil langkah-langkah hukum yang baik. Kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," katanya.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Kedua ayah dan anak itu pun dijerat polisi dengan pasal 340 Subs 338. Polisi melihat adanya perencanaan dalam perkara itu, yakni Hendra Syahputra sebelumnya membawa sebilah pisau dari rumahnya.

"Konstruksi hukumnya 340 Subs 338. Kita melihat ada perencanaan. Ada barang yang di bawa yang bisa menyebabkan hilangnya nyawa orang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tewas bersimbah darah di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli Serdang, Jumat (4/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Belakangan, korban diketahui bernama Wahyu Agung. Menurut rekan Agung, Egi Suranta, penikaman itu terjadi saat Agung hendak melerai Perkelahian antara Reza dan kedua pelaku.

Tag Pembunuhan Polrestabes Medan Deli serdang Tanjung selamat

Terkini