Azis dan Aliza Gunado Diduga Terima Suap DAK APBN-P Lampung Tengah

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado diduga memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju, agar tidak dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Pasalnya, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Azis dalam perkara suap terhadap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Bahwa sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017,” kata jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/12/2021).

Penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK APBN-P di Lampung Tengeh berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik-123/ 01/ 10/ 2019 tertanggal 8 Oktober 2019 yang kemudian diperbarui dengan surat perintah penyelidikan nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tertanggal 17 Februari 2020.

“Dimana diduga ada keterlibatan terdakwa (Azis Syamsuddin) dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap,” ucap jaksa KPK.

Lebih lanjut dikatakan jaksa dalam dakwaan, KPK mulai melakukan pengusutan dengan memanggil dan meminta keterangan terhadap beberapa orang yang dianggap terlibat dan/ atau dapat memberikan keterangan yang dapat membuat jelas kejadian atau peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dimaksud.

Sejumlah saksi yang diperiksa pada saat itu, antara lain Aliza Gunado, Mustafa, Taufik Rahman dan Aan Riyanto.

Setelah mengetahui terdakwa Azis dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah.

BACA JUGA:   Ketua Dewan Pers: Bersama Kita Kembangkan Pers Bebas dan Bertanggung Jawab

“Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK,” papar Jaksa.

Kemudian terdakwa Azis meminta bantuan Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.

“Dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa,” sambungnya.

Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1584 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Penyidik pada KPK tertanggal 15 Agustus 2019.

Jaksa KPK membeberkan, sekitar awal Agustus 2020, bertempat di rumah dinas terdakwa Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3, Kota Jakarta Selatan, politikus Partai Golkar meminta bantuan Stepanus Robin selaku penyidik KPK dan rekannya Maskur Husain, untuk mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK dalam kasus DAK di Lampung Tengah.

“Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar. Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari terdakwa Azis dan Aliza Gunado,” ungkap jaksa KPK dalam dakwaan.

Setelah terdakwa menyetujui, Azis Syamsuddin memberikan uang muka sebesar Rp300 juta kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.

“Dimana Stepanus Robin Pattuju menerima sebesar Rp100 juta, dan Maskur Husain menerima Rp200 juta melalui rekening BCA nomor 03420081552 miliknya dari rekening Terdakwa secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing berjumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus,” tegasnya.

Dalam perkara suap tersebut, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel Terkait

Gus Miftah Ungkap Rencana Jokowi Usai Lengser

FT News - Joko Widodo (Jokowi) akan mengakhiri masa...

Menpora Dito Minta Maaf Atas Kekurangan PON Aceh-Sumut 2024

FT News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito...

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...