Forunterkininews.id, Jakarta- Jelang mudik Lebaran 2022 ini. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan mengisi electronic health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Mayjen Suharyanto mengatakan ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan mudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.
“Ketentuan mengisi e-HAC) uty sendiri sudah berlaku bagi PPDN sejak tanggal 5 April 2022. Namun pemerintah mengingatkan kembali hal ini kepada masyarakat, sehingga perjalanan mudik benar-benar aman dan terjaga terutama dari potensi penularan Covid-19,” ujarnya di Jakarta Rabu (20/4)
Dijelaskan, setelah selesai mengisi e-HAC, maka status kelayakan untuk bepergian akan muncul.
“Jika statusnya berwarna hijau, maka dinyatakan layak untuk terbang. Jika merah, maka perlu validasi manual sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen oleh petugas,” kata Suharyanto.
Suharyanto juga menjelaskan syarat dan ketentuan terbaru perjalanan domestik, yakni:
1. Sudah vaksinasi ketiga (booster)
– Sertifikat vaksin 1,2 dan 3
– Sertifikat vaksin dosis 1 dan booster (untuk Johnson & Johnson)
2. Sudah vaksinasi primer lengkap
– Sertifikat vaksin 1 dan 2 (kecuali Johnson & johnson hanya 1 dosis)
– Hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam
3. Sudah vaksinasi dosis pertama
– sertifikat vaksin dosis pertama
– hasil negatif pcr 3×24 jam
4. Jika tidak vaksin karena kondisi kesehatan
– Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil PCR 1 x 24 jam