Bagi Para Pemudik Wajib isi e-HAC di PeduliLindungi

Kesehatan

Kamis, 21 April 2022 | 00:00 WIB
Bagi Para Pemudik Wajib isi e-HAC di PeduliLindungi

Forunterkininews.id, Jakarta- Jelang mudik Lebaran 2022 ini. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan mengisi electronic health alert card (e-HAC) di aplikasi PeduliLindungi.

rb-1

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Mayjen Suharyanto mengatakan ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan mudik yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat.

"Ketentuan mengisi e-HAC) uty sendiri sudah berlaku bagi PPDN sejak tanggal 5 April 2022. Namun pemerintah mengingatkan kembali hal ini kepada masyarakat, sehingga perjalanan mudik benar-benar aman dan terjaga terutama dari potensi penularan Covid-19," ujarnya di Jakarta Rabu (20/4)

Baca Juga: Sebelum Meledak, Depo Pertamina Plumpang Sudah "Bahaya Satu"

rb-3

Dijelaskan, setelah selesai mengisi e-HAC, maka status kelayakan untuk bepergian akan muncul.

"Jika statusnya berwarna hijau, maka dinyatakan layak untuk terbang. Jika merah, maka perlu validasi manual sertifikat vaksin dan/atau hasil tes PCR/Antigen oleh petugas," kata Suharyanto.

Suharyanto juga menjelaskan syarat dan ketentuan terbaru perjalanan domestik, yakni:

Baca Juga: Sandiaga Uno Sampaikan Potensi Indonesia Bukukan Devisa Rp5,3 Triliun

1. Sudah vaksinasi ketiga (booster)

- Sertifikat vaksin 1,2 dan 3

- Sertifikat vaksin dosis 1 dan booster (untuk Johnson & Johnson)

2. Sudah vaksinasi primer lengkap

- Sertifikat vaksin 1 dan 2 (kecuali Johnson & johnson hanya 1 dosis)

- Hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

3. Sudah vaksinasi dosis pertama

- sertifikat vaksin dosis pertama

- hasil negatif pcr 3x24 jam

4. Jika tidak vaksin karena kondisi kesehatan

- Menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil PCR 1 x 24 jam

Tag Nasional Kesehatan BNPB PeduliLindungi e-HAC Ketua Satgas Covid-19

Terkini