Bangun Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Sekadar Butuh Infrastruktur Fisik

Metropolitan

Selasa, 23 April 2024 | 00:00 WIB
Bangun Kawasan Aglomerasi, Jakarta Tak Sekadar Butuh Infrastruktur Fisik

FTNews - Usai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) DPR sahkan, ada amanat pembangunan kawasan aglomerasi sebagai penunjang Jakarta menuju kota perekonomian global. Namun pembangunan kawasan ini tidak sekadar membutuhkan infrastruktur fisik.

rb-1

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna mengatakan, membangun kawasan aglomerasi yang kuat butuh tak sekadar infrastruktur fisik. Butuh pula data dan fakta yang kuat sebagai landasan pengembangan ekonomi berkelanjutan.

"Jakarta, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, harus membangun keberlanjutan engine ekonominya agar mampu menghadapi tantangan masa depan,” kata Yayat dalam dialog FMB9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibukota, Senin (22/4).

Baca Juga: Gagal Ginjal Muncul Lagi, BPOM Didesak Usut Tuntas

rb-3

Dalam konteks pengembangan Jakarta, penting untuk memperlakukan kota dan wilayah sekitarnya sebagai satu kesatuan yang utuh.

Bukan hanya sebagai entitas terpisah. Hal ini diperlukan untuk menciptakan ekosistem wilayah dan ekonomi yang saling mendukung satu sama lain.

“Tanpa adanya kerja sama antara Jakarta dan kota-kota sekitarnya, akan sulit untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Di Labuan Bajo, Presiden Jokowi Jalan Bareng Cucu

Ilustrasi kepadatan lalu lintas di Jakarta. Foto: Antara

Atasi Kerapuhan

Yayat juga menambahkan, penting bagi Jakarta untuk mengetahui tantangan dalam mempersiapkan engine ekonominya. Menurut Yayat, kota-kota yang gagal melakukan persiapan tersebut akan mengalami kerapuhan dalam daya dukung pertumbuhan ekonominya.

Meskipun Jakarta tidak memiliki sumber daya alam seperti timah dan nikel maupun sawit sebagai penghasil uang, Jakarta memiliki kekuatan dalam bentuk “ruang” dan sumber daya manusia yang berpotensi besar.

Namun, Data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dari tahun 2021-2023 menunjukkan bahwa Jakarta masih sangat bergantung pada sektor perdagangan eceran dan layanan transportasi, terutama pada penjualan dan reparasi mobil maupun motor.

Selain itu, lanjut Yayat, berdasarkan data yang dia miliki, kekuatan utama Jakarta terletak pada sektor jasa keuangan, asuransi, dan aktivitas perusahaan.

Hal ini menjadi lebih menarik karena ini membuat Jakarta tidak bergantung pada kota-kota sekitarnya dalam sektor-sektor ini.

Yayat melihat, misi tersebut bukan tanpa tantangan. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa sektor perdagangan besar yang memonopoli sektor ritel dapat menghambat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Terdapat dua korporat besar yang mendominasi perkampungan ritel di Jakarta, sehingga dapat menimbulkan ketidaksetaraan ekonomi di antara penduduknya,” paparnya.

Tantangan lainnya adalah kemacetan yang sudah menjadi penyakit akut berpuluh tahun. Masalah kemacetan ini juga harus menjadi perhatian serius yang tidak akan terselesaikan dengan hanya mengubah status Jakarta.

Tag Nasional Jakarta Metropolitan UU DKJ kawasan aglomerasi

Terkini