Barbar! Junjungan Divonis 10 Tahun, Pendukung SYL Serang Wartawan
Hukum

FTNews - Insiden penyerangan dialami sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalistik meliput sidang vonis eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kericuhan pecah pasca majelis hakim memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara. Sekelompok orang yang diduga pendukung SYL bentrok dengan awak media.
Insiden kekerasan ini berawal saat SYL yang keluar dari luar sidang dan ingin memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Dari Kakek hingga Nenek Politikus, Ini Silsilah Keluarga Larasati Moriska Pimpinan Sementara MPR
Namun, sekelompok orang ini justru menghalangi SYL yang membuat para awak media terlibat adu mulut.
Dikutip dari Antara, akibat kericuhan itu, terdapat pula dua kamera TV media massa yang rusak serta beberapa alat peliputan lain seperti tripod yang terinjak.
Persidangan SYL. Foto: Berita Nasional
Baca Juga: Ketua KNPI yang Laporkan Ferdinand Hutahaen Dikeroyok Orang Tak Dikenal
Lantaran situasi semakin tidak terkendali, aparat keamanan kembali membawa SYL ke dalam ruang sidang dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak pun berusaha menenangkan suasana sebelum para wartawan mewawancara SYL.
"Teman-teman semua tolong kondusif ya kalau mau mewawancara Pak SYL," ucap Meyer.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020—2023.
Menurut hakim ketua Rianto dalam amar keputusannya, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Dengan demikian, SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.
duit kementan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Foto: Antara
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang membertakan, seperti SYL berbelit-belit dalam memberi keterangan dan perbuatannya selaku penyelenggara negara tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.