Bareskrim Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu Asal Malaysia, Modusnya Melalui Laut

Hukum

Rabu, 22 Februari 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran 220 Kg Sabu Asal Malaysia, Modusnya Melalui Laut

Forumterkininews.id, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Malaysia pada Februari 2023. Adapun total barang bukti yang disita sebanyak 220 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi dengan tujuh tersangka.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan kasus pertama, yaitu peredaran gelap sabu dan ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Februari 2023. Tim menangkap dua tersangka berinisial AA dan I sekitar pukul 11.10 WITA di Jalan Daeng Parani, Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Adapun barang buktinya berupa 15 kilogram sabu dan 705 butir ekstasi.

“Tim melakukan pengembangan ke Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RW di Makasar, Sulsel. Juga diamankan seorang perempuan berinisial KRA di Gowa Sulsel dengan barang bukti narkotika 5 kg sabu,” kata Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Baca Juga: Ini Tiga Langkah Hukum untuk Berantas Judi Online!

rb-3

Krisno mengatakan berdasarkan hasil interogasi tersangka AA, dia diperintah oleh pelaku berinisial W yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirinya diminta untuk menjemput sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, untuk dibawa ke Parepare. Selanjutnya diedarkan di kota tujuan akhir di Makassar.

“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas. Kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan kapal ferry,” ujar dia.

Kasus Kedua

Baca Juga: Penyidikan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dimulai

Kemudian kasus kedua pada pertengahan Februari 2023. Saat itu polisi menerima informasi adanya penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Selanjutnya pada Rabu, 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.41 WIB dilakukan penangkapan terhadap perahu boat yang dibawa nelayan Oskadon di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.

“Setelah dilakukan penggeledahan tiga orang laki-laki berinisial ZA, M, RS, dan perahu boat, ditemukan empat buah karung motif garis biru kuning. Kemudian juga ditemukan satu buah kotak fiber ikan warna biru. Kotak ini berisi empat buah karung motif biru kuning, yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus. Adapun berat bruto sabu tersebut mencapai 200 kilogram,” ungkap Krisno.

Menurutnya, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang merupakan DPO. Sementara modus dalam kasus ini yakni tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh. Tekniknya dari kapal ke kapal. “Mereka serta memanfaatkan jasa kurir nelayan lokal,” tegas Krisno.

Tag Hukum Bareskrim Jaringan Malaysia 220 Kg Sabu Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Jalur Laut

Terkini