Bareskrim Garap Kasus Suap Rachel Vennya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri akan mengusut kasus dugaan suap selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina usai pergi dari luar negeri. Rachel rencananya akan segera dipanggil polisi untuk diperiksa.
"Belum (diperiksa). Nanti pasti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rachel Vennya)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).
Ramadhan mengungkapkan belum ada terlapor dalam kasus dugaan suap oleh Rachel Vennya ini. Dia menyebut Polri akan menyelidiki dugaan adanya petugas dari pemerintah yang menerima suap tersebut.
Baca Juga: Copa del Rey: Madrid ke Final, Lumat Barcelona di Nou Camp
"Belum ada terlapor. Tetapi dugaan suap, tentu kalau dugaan suap adalah suap mungkin petugas, tapi ini petugas apa masih dalam proses pendalaman. Ini terkait dengan petugas yang disuap, namun petugas apa kami belum dapat info sejauh ini," ujarnya.
"Kalau kasus suap, yang disuap itu adalah seorang pejabat atau pegawai atau ASN atau siapapun yang terkait petugas pemerintah," sambung dia.
Sementara itu, jenderal bintang satu ini membeberkan sudah ada tiga saksi yang diperiksa. Hanya saja, dirinya belum bersedia membeberkan siapa-siapa saja saksi yang dimaksud. Yang pasti, ketiga orang itu tidak termasuk Rachel Vennya.
Baca Juga: Ronny Talapessy, Mantan Pembela Korban Tabrakan Maut Afriyani di Tugu Tani
"Masih dilakukan pemeriksaan dan baru 3 orang," imbuhnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Menko Polhukam Mahfud Md juga berpendapat suap Rp40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina Pratiwi masuk kategori pungli. Hal itu berdasarkan fakta persidangan. Mahfud meminta agar pungli tersebut diusut tuntas.
"Ya makanya saya singgung itu (suap Rachel Vennya) termasuk dari pungli, biar nanti diproses secara hukum. Kan ada hukumnya," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (15/12).
"Jadi yang saya baca di pengadilan, itu pengakuannya Saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta, lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut, biar nggak biasa melakukan itu," lanjutnya.