Bareskrim Polri Buka Lagi Kasus KSP Indosurya

Hukum

Jumat, 03 Februari 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Polri Buka Lagi Kasus KSP Indosurya

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan baru dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ini dilakukan sebagai wujud perlawanan negara terhadap pelaku kejahatan investasi yang merugikan masyarakat banyak.

rb-1

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pihaknya sudah memulai penyelidikan baru KSP Indosurya sesuai arahan dari Kabareskrim Polri.

"Sudah mulai lidik," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka 13-26 Maret

rb-3

Disebutkan bahwa ada beberapa yang diselidiki oleh pihaknya. Baik itu perkara pokoknya (penipuan dan penggelapan) maupun tindak pidana pencucian uang.

Penyelidikan itu sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mencicil satu per satu kasus yang diterima Bareskrim sesuai dengan locus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) masing-masing.

"Iya, ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," kata Whisnu.

Baca Juga: Hari ini, Polda Metro Jaya Serahkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejari Jaktim

Sementara itu, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan beberapa tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihaknya dalam proses koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sedang kami tangani beberapa tindak pidana terkait perkara Indosurya. Masih kami koordinasikan dengan JPU," katanya.

Menko Polhukam Dorong Bareskrim Selidiki Lagi

Sebelumnya, Menko Polhukam dalam cuitannya mendorong Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan kasus Indosurya sesuai locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Ini diungkapkan pada Selasa (31/1) lalu.

"Bareskrim bagus, ayo (ikon bendera Indonesia). Kita sudah rapat kordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke mana pun. Kita kuat-kuatan aja, cicil kasusnya dimunculkan satu per satu sesuai dengan locus delicti dan tempus delicti masing-masing. Negara tidak boleh kalah," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Kasus suap dan penipuan investasi KSP Indosurya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim memutuskan kedua petinggi KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, dengan vonis bebas.

Kejaksaan Agung RI melayangkan banding atas putusan majelis hakim tersebut karena dianggap keliru dalam menerapkan hukum pada kasus KSP Indosurya yang diduga merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

Beberapa korban dari KSP Indosurya, di antaranya para pesohor seperti Chef Arnold Poernomo dan keluarganya.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana diduga secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini telah berjalan cukup lama, bahkan berkas perkara berkali-kali dilimpahkan dan dikembalikan oleh JPU. Pada tanggal 25 Juni 2022, kedua tersangka demi hukum dikeluarkan dari tahanan lantaran masa penahanan yang jadi kewenangan kepolisian sudah habis.

Tag Hukum Nasional Mahfud MD Menko Polhukam Bareskrim penipuan Indosurya Penggelapan

Terkini