Bareskrim Polri Limpahkan Dua Berkas Perkara Kasus Net89 ke Kejagung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kasus Net89 ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Bareskrim Polri juga sudah melakukan penyitaan aset pada para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnu Hermawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan 2 berkas perkara yang terpisah dalam kasus Net89, dan telah mengirimkan 2 berkas perkara tersebut ke Kejagung RI.
Berkas pertama yang diserahkan pada Kamis 9 Februari 2023, atas nama D, RS dan ES. Kemudian berkas kedua bakal diserahkan pada hari ini, Senin (13/2) dengan tersangka DI, AA dan FI.
Baca Juga: Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Minta Keterangan PPATK
"Untuk berkas 1 dengan tersangka David, Reza dan Erwin telah dikirim pada hari Kamis 9 Februari 2023 dan berkas 2 dengan tersangka Dedi, Alwin dan Ferdi Iwan akan dikirimkan pada hari Senin 13 Februari 2023," kata Wisnu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/2).
Selain itu, Bareskrim juga menyita sejumlah aset para tersangka. Total penyitaan aset mencapai Rp1,2 Triliun.
Tak hanya itu, penyidik juga telah mengajukan permohonan red notice atas nama tersangka A dan LSH ke Divisi Hubinter Polri
Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Begini Respon Kapolda Metro Jaya
"Saat ini Bareskrim Polri fokus untuk melakukan pengejaran kepada 2 tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik. Dan melakukan tracing aset kepada aset- aset yang dimiliki para tersangka dan diduga berasal dari hasil kejahatan," tuturnya.
Para tersangka diduga melakukan penipuan dengan skema piramida dan investsi forex robot trading. Caranya dengan mengajak para calon member membeli paket investasi robot trading berkedok MLM.
Calon member tersebut melakukan deposit kepada para exchanger yang tidak memiliki izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA). Juga tidak memiliki izin kegiatan menghimpun dana para member dari pimpinan Bank Indonesia (BI)/OJK.
Para Exchanger ini ditunjuk oleh PT SMI yang berperan mewakili pialang/broker atas pilihan PT SMI yang tidak memiliki izin dari Bappebti bahkan telah diblokir oleh Kominfo.