Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra sebagai Tersangka

Hukum

Senin, 17 April 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Dito Mahendra sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta - Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.

rb-1

"Peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (17/4).

Dikatakan Djuhandhani, penetapan Dito Mahendra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik bersama perwakilan Itwasum, Divisi Hukum, Propam, dan Wasidik Polri.

Baca Juga: Hakim Kabulkan Sidang Lukas Enembe Digelar Offline, Pekan Depan

rb-3

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto telah memerintahkan penyidik untuk melakukan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi, yakni pada Senin (3/4) dan Kamis (6/4).

Penyidik saat ini sedang mencari keberadaan Dito Mahendra yang diduga bersembunyi. Penyidik juga disertai surat perintah untuk membawa tersangka Dito.

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) apabila Dito Mahendra tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Suhu Makanan Berpengaruh pada Kesehatan Anak di Musim Pancaroba

"Ya kami akan panggil tersangka dan kalau tidak kunjung datang kami (terbitkan) DPO)," kata Djuhandhani, dilansir dari Antara.

Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api ketika menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Belasan senjata api berbagai jenis itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.

Hasil penyelidikan Polri, dari 15 pucuk senjata api, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.

Sembilan pucuk senjata api ilegal tersebut meliputi satu pistol Glock 17, satu Revolver S&W, satu pistol Glock 19 Zev, satu pistol Angstatd Arms, satu senapan Noveske Refleworks, satu senapan AK 101, satu senapan Heckler & Koch G 36, satu pistol Heckler & Koch MP 5, dan satu senapan angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Tag Hukum Headline KPK Bareskrim Polri Senjata Api Dito Mahendra

Terkini