Hukum

Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

30 Oktober 2023 | 00:00 WIB
Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama atas nama tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI.

rb-1

Pelimpahan berlangsung Senin (30/10), setelah sebelumnya jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Panji Gumilang lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (30/10), mengatakan, setelah pelimpahan berkas kepada Kejaksaan RI, tersangka Panji Gumilang selanjutnya akan menjalani proses persidangan pada Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Sebelum pelimpahan, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

"Pada hari ini, penyidik dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandhani, mengutip Antara.

Berkas perkara tersangka Panji Gumilang telah lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10). Setelah sebelumnya sempat menjalani dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan pada Jumat (22/9).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

Polisi menyangkakan Panji melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan tersebut dicabut para pelapor pada Rabu (20/9).

Tag Hukum Headline Bareskrim Polri Kejaksaan Penistaan Agama Panji Gumilang