Hukum

Bareskrim Telusuri Seluruh Aset Milik Tersangka Kasus Penggelapan Dana di ACT 

02 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Bareskrim Telusuri Seluruh Aset Milik Tersangka Kasus Penggelapan Dana di ACT 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset milik empat tersangka kasus dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

rb-1

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penelusuran aset para tersangka dilakukan untuk dijadikan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pengurus lembaga filantropi ACT tersebut.

"(Penelusuran aset) untuk mencari bukti hasil kejahatan," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (2/8).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan bahwa saat ini penyidik melakukan penelusuran aset terhadap harta kekayaan, baik yayasan maupun para tersangka dan pihak yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Kemudian, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap 843 rekening yang diinformasikan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPAT) terkait rekening keempat tersangka, rekening Yayasan ACT dan afiliasinya.

"Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap Nurul.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 1 Ton Sabu, 1,12 Ton Ganja dan 357.731 Butir Ekstasi Pada Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Selain itu, kata Nurul, penyidik bakal melakukan klarifikasi dan penelusuran 777 rekening Yayasan ACT. Ini dilakukan untuk mengetahui rekening mana yang terdaftar dan tidak terdaftar sebagai rekening resmi yayasan.

"Penyidik juga telah bekerja sama dengan akuntan publik untuk melakukan audit keuangan Yayasan ACT," paparnya.

Dalam upaya penelusuran aset ini, penyidik juga mengamankan sejumlah dana dari rekening yang diblokir. Dana tersebut senilai Rp 3 miliar dari beberapa rekening Yayasan ACT. Dana tersebut juga telah disita.

"Selain itu, ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar rupiah yang juga akan dilakukan pemblokiran," ujarnya.

Setelah penetapan empat tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai peruntukannya. Di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 berinisial MS.

Pemeriksaan dilakukan Senin 1 Agustus 2022," ujar Nurul.

Tag Hukum Bareskrim Polri Milik Tersangka Kasus Penggelapan Dana di ACT Telusuri Seluruh Aset