Bareskrim Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Menara Telekomunikasi di PT Jakpro
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara telekomunikasi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak perusahaan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga auditor negara itu menemukan nilai proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh JIP dengan nilai mencapai Rp222,19 miliar.
Selain itu BPK juga menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar, serta permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut BAKTI Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan bila Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Betul (sudah ada tersangka). Kasusnya saat ini sedang ditangani," kata Dedi kepada forumterkininews.id, Senin (29/11/2021).
Untuk diketahui pada Mei 2021 lalu, Dittipidkor Bareskrim Polri mengobrak-abrik di PT Jakpro dan PT JIP. Penggeledahan dilakukan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan menara telekomunikasi yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan.