Baru 2 Minggu Jualan Sabu di Medan, Mamang Malah Masuk Bui

Pria berinisial AM alias Mamang (54) nekat menjual Narkotika jenis sabu-sabu di kawasan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sial baginya, baru 2 minggu menggeluti usaha haramnya itu, AM alias Mamang malah ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang menyaru sebagai calon pembeli Narkotika jenis sabu-sabunya tersebut. Menyaru Pembeli
Ilustrasi narkoba jenis sabu. [Istimewa]
"Tersangka ditangkap petugas yang menyaru sebagai calon pembelinya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, Jumat 8 Agustus 2025. Ia mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan petugas pun menemukan 1 plastik klip berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Tak puas sampai di situ, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan inipun kemudian melakukan penggeledahan ke dalam rumah tersangka yang berada di Jalan Balai Desa Gang Buntu, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. "Dari dalam rumah tersangka ditemukan uang tunai sebesar Rp 230 ribu," ucapnya.
Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak
Baru 2 Minggu Jualan Sabu
Penjual sabu di Medan ditangkap. [Istimewa]
Atas penemuan barang bukti tersebut, tersangka beserta barang buktinya diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk diproses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Deretan Artis Ini Cerai Akibat Narkoba, Siapa Saja?
Dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka baru 2 minggu menjadi pengedar sabu-sabu dengan mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu.
"Tersangka mengaku tergiur upah yang diterima dari menjual narkoba," tukasnya.