Nasional

Bawaslu Disebut Cuma Ulur Waktu Soal Perkara Pemilu Prima Vs KPU

28 Maret 2023 | 00:00 WIB
Bawaslu Disebut Cuma Ulur Waktu Soal Perkara Pemilu Prima Vs KPU

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai perkara antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan mengulur-ulur proses tahapan pemilu.

rb-1

“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan pak bagja tidak hadir. Saya marah memang. Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” kata Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Senin (27/3).

Guspardi pun menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini. Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

“Yang jadi persoalan akibat dari hanya satu partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh. Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,”imbuhnya.

Baca Juga : KPU Bakal Buka Kembali Akses Sipol Partai Prima

Seperti diketahui, sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima. Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding.

Kemudian pada sidang yang digelar pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu  menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Prima.

Baca Juga : Bukan Cuma Prima, KPU Hadapi 48 Gugatan Parpol Sejak Agustus 2022

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Tag Nasional Bawaslu KPU Pemilu