Bawaslu: Penghitungan Suara Pilkada Harus Diawasi Ketat

Nasional

Jumat, 26 April 2024 | 00:00 WIB
Bawaslu: Penghitungan Suara Pilkada Harus Diawasi Ketat

FTNews- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap proses penghitungan suara Pilkada 2024.

rb-1

Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut, hal itu perlu dilakukan lantaran kejahatan tertinggi dalam Pemilu adalah pencurian suara.

"Kejahatan tertinggi dalam Pemilu itu mencuri suara. Kita harus memastikan menjaga agar tidak terjadi pergeseran suara,” ujar Totok dalam keterangannya, Kamis (25/4).

Baca Juga: Bola di Tangan KIM, Gerindra Masih Tunggu Usung Duet Anies-Kaesang

rb-3

Totok pun meminta jajaran Bawaslu daerah melakukan evaluasi kerja dan kelembagaan untuk mengoreksi hasil kinerja.

"Kita yang tahu kerja kita. Ayo kita koreksi diri,"tuturnya.

Tak hanya itu, dia juga berharap adanya perbaikan atas kekurangan hasil kerja pengawasan Pemilu. Guna menjadikan pengawasan Pilkada semakin baik.

Baca Juga: Marak Kampanye di Medsos, KPU Bakal Batasi Akun Buzzer pada Pilkada 2024

“Utang kemarin kalau ada yang kurang maka kita maksimalkan dalam Pilkada ini," kata Totok.

Pelaksanaan Pilkada 2024 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar acara peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu, (31/3) malam.

Dalam momen itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meminta kepada jajaran penyelenggara pemilu KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia agar menuntaskan tugas. Serta amanah yang diberikan untuk menyelenggarakan Pilkada 2024.

“Saya ingin mengajak teman-teman sekalian, bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Dan juga bekerja dengan berpedoman dan berpegang teguh pada kode etik penyelenggaraan pemilu,” ujar Hasyim.

Pada acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ itu, ia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.

“Secara teknis saya meminta kepada teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintahan daerah. Dengan TNI, polisi, kejaksaan, dengan pengadilan. Supaya dalam mengerjakan pekerjaan ataupun tugas penyelenggara pilkada dapat bekerja dengan baik,” papar Hasyim.

Sebagai informasi, sesuai jadwal maka Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut Tahapannya:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

Tag Bawaslu Pilkada Penghitungan Suara

Terkini