Beda Nonaktif dan Pemberhentian Tetap DPR Mengapa Hak Finansial Tak Dicabut

Lifestyle

Senin, 01 September 2025 | 18:51 WIB
Beda Nonaktif dan Pemberhentian Tetap DPR Mengapa Hak Finansial Tak Dicabut
Kolase anggota DPR (Instagram)

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan dua kadernya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dari Fraksi PAN DPR RI per 1 September 2025.

rb-1

Langkah serupa juga diambil oleh Partai Golkar terhadap Adies Kadir, serta Partai NasDem terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Baca Juga: PAN Ulang Tahun, Momentum Naik Daun

rb-3

Penonaktifan ini disebut sebagai imbas dari tindakan dan pernyataan sejumlah anggota dewan yang dinilai insensitif hingga memicu gelombang protes di berbagai daerah.

Situasi politik kian memanas setelah muncul insiden fatal, termasuk meninggalnya Affan Kurniawan di Jakarta dan Rheza Sendy Pratama di Yogyakarta, yang diduga terkait tindakan represif aparat terhadap massa aksi.

Apa Bedanya Nonaktif dengan Pemberhentian Tetap?

Baca Juga: Profil dan Karier Denny Cagur: Komedian dan Politikus yang Diduga Ikut Promosikan Situs Judi Online

Ahmad Sahroni anggota DPR RI. (Instagram @ahmadsahroni88)Ahmad Sahroni anggota DPR RI. (Instagram @ahmadsahroni88)

Status “nonaktif” berbeda dengan pemberhentian tetap. Anggota DPR yang dinonaktifkan masih berstatus sebagai anggota DPR RI, tetapi kewenangan politiknya dibatasi. Mereka tidak bisa mewakili fraksi atau terlibat aktif dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Meski demikian, seluruh hak finansial seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas tetap diterima. Hal ini mengacu pada Pasal 19 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Biasanya, status nonaktif bersifat sementara, misalnya tiga bulan, sebelum dievaluasi kembali. Jika dinilai layak, posisi politik bisa dipulihkan oleh partai.

Pemberhentian Tetap dan Konsekuensinya

Uya Kuya (Youtube)Uya Kuya (Youtube)

Berbeda dengan nonaktif, pemberhentian tetap berarti seorang anggota dewan resmi kehilangan status sebagai anggota DPR RI. Akibatnya, hak keuangan dan fasilitas dicabut, serta jabatan politik di parlemen berakhir.

Kursi kosong yang ditinggalkan kemudian diisi melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Polemik dan Pertanyaan Publik

Langkah partai menonaktifkan sejumlah anggota DPR menuai pro-kontra. Sebagian publik menilai keputusan tersebut tidak cukup tegas karena tidak memutus hak finansial anggota dewan.

Di sisi lain, perbedaan antara “nonaktif” dan “pemberhentian tetap” menyoroti kompleksitas mekanisme internal partai dan regulasi DPR. Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai akuntabilitas wakil rakyat di hadapan masyarakat.

Tag Partai Amanat Nasional uya kuya Surya Utama Eko Hendro Purnomo

Terkini