Begini Peran Tiga Terduga Teroris Kelompok JI Lampung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri bersama Polda Lampung menangkap tiga terduga terorisme yang merupakan kelompok Jamaah Islamiyyah (JI) di wilayah Lampung. Ketiganya berinisial TY, AB dan JD.
Karo Penman Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam mengembangkan jaringan JI.
Tersangka TY berperan sebagai koordinator di wilayah Lampung dan bagian dari struktur hikmat kodimah barat JI. Dirinya juga wakil ketua FKPP JI Lampung periode 2015 sampai 2020.
Baca Juga: Hari Ini, 16 Tahun Lalu : Soeharto Tutup Usia, Begini Kisahnya
"TY memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Kemudian tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang," ucap Ramadhan.
Kemudian peran tersangka AB sebagai pengganti koordinator JI Lampung setelah ditangkapnya TY. Dirinya menerima satu pucuk senjata jenis PCP weapon training di Lampung.
"AB melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi 'jihad' global di Suriah," paparnya.
Baca Juga: 2023, PAM Jaya Langsung Distribusikan Air Minum untuk Warga Jakarta
Sedangkan tersangka JD merupakan jamaah halaqah binaan tersangka TY angkatan keempat tahun 2018 sampai dengan 2020. Ia juga memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada tersangka TY.
"Tersangka JD juga memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," jelasnya.
Ramadhan melanjutkan, dari penangkapan itu, beberapa barang bukti yang diamankan para tersangka, yakni satu pucuk senapan PCP besar beserta 105 butir amunisi, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api rakitan laras panjang sebanyak empat pucuk, magazine sebanyak tiga buah dan amunisi dengan jumlah total 825 butir terdiri dari beberapa kaliber.
"Dan juga ada 10 buku dan dua compact disc (CD) terkait perjalanan gerakan jihad," sambungnya.
Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 17 juncto Pasal 7 dan Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.