Begini Respon Pemerintah Terkait Petisi Penolakan Pembangunan IKN
Nasional

Forumterkinews.id, JAKARTA- Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan menjadi polemik. Kabar terbaru adanya petisi penolakan pembangunan yang diinisiasi kalangan akademisi di situs change.org.
Pemerintah merespons petisi yang telah ditandatangani sekitar 13.611 orang ini. Petisi tersebut bertajuk 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara'.
Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menegaskan, pemerintah tidak akan mempermasalahkan upaya penolakan melalui petisi tersebut. Sebagaimana adanya upaya gugatan di Mahkamah Konstitusi terhadap UU IKN.
Baca Juga: Papua Juara Peparnas XVI, Jokowi: Torang Bisa, Torang Hebat!
"Jika kemudian ada komponen masyarakat yang menggalang petisi. Kemudian mengajukan gugatan formal, formil ke MK, kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Kami persilahkan saja," kata dia, Selasa, (8/2).
Meski demikian, Sigit mengklaim, proses dan substansi pembahasan UU IKN selama ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk rencana induk pembangunan IKN.
Lagipula, menurutnya, dalam proses pembahasan RUU hingga UU IKN disepakati DPR dan tinggal menunggu penomoran dari Presiden Joko Widodo, beleid tersebut telah mendengar seluruh masukan dari berbagai komponen masyarakat.
Baca Juga: Sekjen PKS Beri Pantun Selamat untuk Ganjar-Mahfud
"Tapi tentu dalam proses pembangunan ini dan proses pembahasan saat UU dulu dirumuskan kami pemerintah sudah mendengarkan menyerap seluruh aspirasi masyarakat," ungkapnya.
Petisi soal pemindahan IKN ini muncul di laman change.org pada Jumat, 4 Februari. Inisiator petisi dantaranya eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, hingga pensiunan TNI Mayor Jenderal Purnawiranan Deddy Budiman.
Dalam penjelasan di laman Change.org, para inisiator mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk mendukung ajakan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghentikan rencana pemindahan IKN di Kalimantan. Menurut mereka, pemindahan di tengah situasi pandemi Covid-19 ini tidak tepat