Hukum

Begini Tahapan Pembahasan RUU TPKS hingga Resmi Jadi UU

18 Januari 2022 | 00:00 WIB
Begini Tahapan Pembahasan RUU TPKS hingga Resmi Jadi UU

Forumterkinews.id, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan diputuskan sebagai RUU Inisiatif DPR hari ini, Selasa (18/1).

rb-1

Setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif, RUU TPKS masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai undang-undang (UU).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan, RUU TPKS bukan berarti sudah resmi menjadi undang-undang setelah disahkan sebagai RUU Inisiatif. RUU TPKS baru selesai melalui tahap harmonisasi di Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Usai menetapkan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif, DPR nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden kemudian mengirimkan Surpres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Presiden juga akan menunjuk Kementerian yang akan membahas bersama dengan DPR, seperti Kemenkum HAM dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Diah di Jakarta, Senin (17/1).

Setelah menerima balasan Presiden, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Dalam rapat tersebut, akan diputuskan Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan membahas RUU tersebut bersama pemerintah.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

“Alat kelengkapan bisa dari komisi atau Baleg. Semoga prosesnya berjalan lancar,” ujar Diah.

Politikus PDIP ini mengingatkan pentingnya kualitas dan komprehensif RUU ini sehingga pembahasan antara DPR dan Pemerintah harus dilakukan secara seksama. Diah mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat membawa perubahan, terutama dalam penegakkan keadilan bagi korban kekerasan.

“UU ini juga dapat membangun mekanisme pencegahan dan pelayanan yang optimal dalam upaya perlindungan perempuan dan anak sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasa seksual,” jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU TPKS akan disahkan menjadi inisiatif DPR pada sidang paripurna, Selasa (18/1). Menurutnya, kecermatan dalam proses pengesahan RUU ini diperlukan agar produk hukum ini tak malah membatasi fungsi dan dedikasi perempuan.

Tag Hukum Nasional Ketua DPR Komisi VII DPR Rieke Dyah Pitaloka RUU TPPKS