Belum Inkracht, Wamenkum HAM Enggan Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga dirinya enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal itu.
"Satu, putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," katanya kepada awak media, Jumat (3/3).
Pria yang akrab disapa Eddy itu menyatakan bahwa posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Polri Imbau Masyarakat Tak Sebar Hoaks Soal Pemilu 2024
"Karena itu bisa disalahtafsirkan (sebagai) memengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara," ujarnya.
Eddy menyatakan bahwa pihaknya akan membiarkan perkara tersebut berjalan sampai betul-betul memiliki kekuatan hukum tetap baru berkomentar.
"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," katanya.
Baca Juga: Penyerarahan Tanah dan Air di Titik Nol IKN, Jokowi: Perkerjaan Besar Pembangunan IKN
PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana gugatan tersebut yakni untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan. Dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakpus yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta, Kamis (2/3).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut PN Jakpus membuat sensasi berlebihan dalam putusannya.
Mahfud menegaskan, berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah. Tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahannya di akun Instagram resmi, @mohmahfudmd, Kamis (2/3).