Berapa Besaran Kenaikan Gaji Pensiunan PNS? Berikut Jadwal Pencairan

Kenaikan gaji pensiunan PNS telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, dengan besaran kenaikan yang bervariasi berdasarkan golongan PNS.
Gaji pensiunan PNS adalah penghasilan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah pensiun sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara selama bertugas.
Besaran gaji pensiun ini diatur berdasarkan golongan dan masa kerja, dan pembayarannya dilakukan secara rutin setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) yang mengelola dana pensiun PNS.
Baca Juga: #KaburDuluAja Sedang Tranding di Indonesia, Ini Negara Yang Cocok Untuk Singgahi Dengan Gaji Yang Fantatis
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menaikkan gaji ASN aktif, TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” tulis poin 6 halaman 3 lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang telah resmi ditandatangani Presiden dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Lantas, berapa besaran kenaikan gaji pensiunan PNS?
Baca Juga: Prasetyo: Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan untuk Kepentingan Masyarakat
Ilustrasi uang mendapat gaji pensiunan. [Istimewa]
Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kenaikan gaji pensiunan PNS ini bisa naik sampai sekitar 12 persen, namun besaran kenaikan bervariasi sesuai golongan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa kenaikan gaji PNS aktif berkisar antara 8% hingga 12% tergantung golongan, dan biasanya kenaikan gaji pensiunan mengikuti kebijakan serupa.
Berikut Rincian Kenaikan Gaji PNS
- Golongan I dan II mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III mendapatkan kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV mendapatkan kenaikan tertinggi, yaitu 12%
Kapan Kenaikan Gaji PNS Cair?
Ilustrasi pensiunan mengambil uang di bank. [Istimewa]
Untuk pensiunan, rapel gaji akan disalurkan sekaligus dengan gaji pensiun reguler pada November 2025 setelah proses verifikasi dan validasi data selesai.
Kenaikan ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2025, dengan pencairan mulai November 2025 secara rapel.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas pengabdian PNS dalam pelayanan publik.