Berawal dari Keresahan Masyarakat Soal Narkoba, Akhirnya Polisi Ciduk Fariz RM dan Sopirnya!
Lifestyle

Polisi berhasil ciduk Fariz RM dan sopir pribadi berinisial ADK di dua lokasi berbeda, mulanya berdasarkan informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba meresahkan.
Plh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengatakan, setelah mendapatkan informasi, Satresnarkoba langsung melakukan pendalaman.
Hasilnya, Satresnarkoba menciduk sopir pribadi berperan sebagai kurir berinisial ADK di daerah Kemayoran Jakarta Pusat.
Baca Juga: Fariz RM Ditangkap di Bandung, Polisi Berhasil Menyita Ganja dan Sabu
"Berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba, selanjutnya ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan," kata Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
"Kemudian pada hari Senin, 17 Februari 2025, di daerah Kemayoran, Jakarta Utara diamankan satu orang berinisal ADK dengan barang bukti yang ada yaitu yang diduga ganja," sambungnya.
Setelah ADK ditangkap, penyidik melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan Fariz RM di daerah Bandung Jawa Barat.
Baca Juga: Berantas Peredaran Narkoba, Polisi Bakal Buru Pemasok Narkoba ke Fariz RM Capai 8,29 Gram
"Kemudian dari situ tim tindak Polres Metro Jakarta Selatan terutama dari Satnarkoba tim 3 pada hari Selasa, 18 Februari 2025 mengembangkan di daerah kota Bandung, Jawa Barat," jelas Nurma.
"Setelah itu kita mendapatkan titik terang bahwa adanya yang di inisial FRM yang diduga juga memesan barang yang ada dari ADK diamankan kemudian di kota Bandung," lanjut Nurma.
Setelah Fariz RM dan supir pribadi berinisial ADK diamankan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 20 tahun.
Diketahui, Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandung, Jawa Barat.
"Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan kepada wartawan, Rabu (19/2).
Berikut rangkuman singkat kasus narkoba Fariz RM.
1. Ditangkap di Kawasan Radio Dalam, Jaksel, 28 Oktober 2007. Barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.
2. Ditangkap di kediamannya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, tahun 2015. Barang bukti ganja.
3. Ditangkap di kediamannya pada 24 Agustus 2018. Barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.
4. Ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Februari 2025. Barang bukti ganja dan sabu.((Penulis: Selvianus Kopong Basar)