Bukti Kurang Kuat, Deolipa Yumara Tegaskan Fariz RM Tidak Layak Disidang sebagai Pengedar
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan bahwa kliennya bukanlah seorang pengedar narkoba, melainkan hanya seorang pengguna. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri persidangan kasus narkoba yang menjerat musisi senior tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025).
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan bahwa Bang Fariz RM hanya sebagai pengguna. Tidak ada bukti atau saksi yang menunjukkan bahwa beliau seorang pengedar. Bukti-buktinya tidak ada,” ujar Deolipa kepada awak media.
Gelar sidang Fariz RM dengan dakwaan pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/7) [Raka]
Baca Juga: Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini tidak bisa digunakan untuk menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Justru, ia menyebut kliennya membeli narkotika dari pihak lain untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diedarkan.
Ajukan Rehabilitasi, Bukan Hukuman Penjara
Gelar sidang Fariz RM dengan dakwaan pengedar narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/7) [Raka]
Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menghadirkan dua saksi meringankan, yang merupakan rekan sesama musisi. Mereka menegaskan bahwa Fariz RM dikenal sebagai pribadi baik, dan tidak menunjukkan perilaku seperti seorang pengedar narkoba.
Baca Juga: Daftar Aktor Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Lebih dari Sekali, Tak Cuma Fachri Albar
Berdasarkan fakta tersebut, Deolipa Yumara mengajukan permohonan agar Fariz RM direhabilitasi dan tidak menjalani proses pemidanaan. Ia mengkritisi keras proses hukum yang masih memperlakukan pengguna narkotika seperti pelaku kriminal.
“Tempat pengguna seharusnya bukan di penjara, tapi di tempat rehabilitasi. Kalau dipenjara, bukan sembuh yang didapat, malah bisa tambah stres, bahkan gila,” tegasnya.
Deolipa juga menekankan bahwa secara hukum, pengguna narkoba adalah korban, sehingga seharusnya negara memberi perlindungan dengan menempatkan mereka dalam proses rehabilitasi, bukan disidang layaknya pengedar.
Ia pun mengaku kecewa karena kasus Fariz RM tetap disidangkan meski tidak ada bukti kuat bahwa kliennya terlibat dalam peredaran narkoba. “Kalau memang terbukti hanya pengguna, ya harusnya direhab, bukan diperlakukan seperti pengedar,” pungkasnya. (Raka)