Berkas Perkara Brigadir J Dikembalikan, Polri: Petunjuk Jaksa akan Kita Penuhi

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri tengah melengkapi alat bukti berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dikembalikan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik akan memenuhi barang bukti yang menjadi petunjuk JPU, agar berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Berkas perkara sudah diterima kembali oleh penyidik dan akan segera dipenuhi petunjuk JPU,” kata Irjen Dedi kepada forumterkininews.id saat dihubungi, Kamis (1/9).

Meski demikian, ia mempertanyakan anatomi kasusnya yang disebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) tidak jelas.

“Itu mah domainnya penyidik dan JPU toh,” ujar Dedi.

Jampidum Fadil Jumhana menyatakan penyidik Kejagung mengembalikan berkas perkara karena berkas belum lengkap. Ia menuturkan masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus serta tentang kesesuaian alat bukti.

“Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil. Kemudian juga bisa dibuktikan,” ucapnya.

Adapun empat tersangka dalam pembunuhan Brigadir J yang telah dilimpahkan berkasnya merupakan milik tersangka FS atau Ferdy Sambo. Selanjutnya REPL atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kemudian RRW atau Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan KM atau Kuat Ma’ruf.

Artikel Terkait