Berkas Perkara Lengkap, Tersangka “Match Fixing” Dilimpahkan ke Kejari Sleman

FTNews – Tujuh tersangka kasus match fixing pertandingan Liga 2 beserta barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman usai berkas perkara lengkap atau P21.

Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan pelimpahan pihaknya lakukan Selasa, 16 Januari 2024.

“Proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” kata Alfis, kepada wartawan, Rabu (17/1) malam.

Lebih lanjut para tersangka beserta barang bukti akan satgas serahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di sana.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta,” ungkap Alfis.

Adapun para tersangka tersebut di antaranya tiga tersangka sebagai pemberi suap dan empat tersangka sebagai penerima suap. Sementara itu masih terdapat satu tersangka lainnya yang masih polisi cari keberadaannya.

“Sejak awal sudah diinformasikan bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam match fixing yaitu ada yang memberi suap dan yang menerima suap terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola pada Liga 2,” papar Alfis.

Ancaman Penjara

Tiga tersangka penyuap disangkakan Pasal 2 Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang suap. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Sementara itu empat orang tersangka sebagai penerima suap dikenakan Pasal 3 Undang-Undang No. 11 Tahun 1980 tentang suap. Pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sekadar informasi, Satuan Tugas (Datgas) Anti Mafia Bola Polri sebelumnya menetapkan enam orang tersangka terkait kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018.

BACA JUGA:   Pendiri ACT, Ahyudin Divonis 42 Bulan Penjara

Ketua Satgas Anti Mafia Bola sekaligus juga Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri, menyebutkan dari enam tersangka tersebut di antaranya LO atau naradamping hingga wasit.

Penetapan tersangka pihaknya lakukan usai pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...