Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nasional

Rabu, 19 Juni 2024 | 00:00 WIB
Berkas Perkara Pegi Setiawan Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

FTNews - Polisi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon telah lengkap. Pihaknya akan melimpahkan ke Kejaksaan Jawa Barat, pada Kamis (20/6) besok

rb-1

“Hari ini pertama adalah atas izin Allah bahwa kerja keras dari Polda Jabar melaksanakan kegiatan penyidikan secara profesional, prosedural, dan proporsional. Insya Allah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Jadi berkas sudah lengkap dilaksanakan penyidikan dan besok akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, di Jakarta, pada Rabu (19/6).

Lebih lanjut Jenderal Polisi Bintang Dua ini mengatakan bahwa dalam kasus ini telah diperiksa sebanyak 70 orang sebagai saksi. Sementara itu diketahui 18 saksi merupakan yang memberatkan tersangka. Sementara itu saksi lainnya merupakan yang meringankan.

Baca Juga: Kawat Besi Hadang Massa yang Hendak Geruduk Istana

rb-3

“Ada juga saksi ahli yang diperiksa baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dg sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya,” ucap Sandi.

Sebelumnya diberitakan, Polisi memastikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, M Rizky Rudian di Cirebon pada tahun 2016 lalu hanya sembilan orang. Tersangka Pegi Setiawan merupakan orang yang terakhir ditangkap dalam kasus pembunuhan ini.

“Jadi perlu saya tegaskan disini bahwa tersangka semua bukan 11 tapi 9 sehingga DPO (Daftar Pencarian Orang) hanya satu (Pegi Setiawan),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, di Jawa Barat, pada Minggu (26/5).

Baca Juga: Pagi Ini, Presiden Sampaikan Pidato Kenegaraan di Gedung Nusantara

Lebih lanjut Surawan menuturkan bahwa hal ini diketahui usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain. Kemudian didapati perbedaan keterangan dari tersangka.

“Kami selama ini meyakinkan bahwa  5 keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan 3, ada lagi yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada yang menerangkan 5, ada yang menerangkan 1,” ungkap Surawan.

Selain itu disebutkan bahwa dua orang lain yang disebutkan namanya oleh tersangka hanya akal-akalan saja. Pasalnya tidak ada lagi orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Namun Surawan menuturkan pihaknya akan tetap mengusut tuntas jika nantinya terdapat tersangka lain.

“Sudah kami dalami ternyata yang dua atas nama Dani dan Ade itu tidak ada. Jadi yang benar DPO 1 atas nama PS. Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama ini itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain,” ungkap Surawan.

Tag Nasional Kejaksaan Pelimpahan Berkas Perkara Pegi Setiawan

Terkini