Berkas Perkara Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Metropolitan

FTNews - Proses hukum tersangka YA yang melakukan pembunuhan terhadap anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante masih berjalan. YA tenggelamkan Dante di kolam renang wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan saat ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 ke rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,†kata Ade Ary, di Jakarta, Selasa (2/4).
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan pihaknya tengah menunggu hasil penelitian berkas perkara dari Kejati DKI Jakarta.
Baca Juga: Pesepeda Protes Dilarang Masuk Jalur Cepat Semanggi, Polisi: Kalau Celaka Siapa yang Rugi?
“Rekan-rekan JPU masih melakukan penelitian. Jadi sekarang dalam kasus ini penyidik masih menunggu proses penelitian berkas perkara dari rekan kejaksaan,†jelas Ade Ary.
Nantinya jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka beserta barang bukti akan segera disidangkan.
Sebelumnya, polisi mengungkap temuan baru dari kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara.
Baca Juga: Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy, Kabid Humas: Masih Penyelidikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan hasil pemeriksaan poligraf tersangka YA telah keluar.
Lebih lanjut Ade Ary menyebutkan terdapat dua kebohongan tersangka yang terungkap. Pertama adalah soal pencarian CCTV kolam renang melalui ponsel tersangka.
Selain itu kebohongan lain yang terungkap yakni terkait kekerasan fisik terhadap ibu korban, Tamara Tyasmara.