Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim, Indonesia Siapkan “Second NDCâ€
Nasional

FTNews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan bahwa Indonesia mempersiapkan Second NDC (Nationally Determined Contribution). Ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim berdasarkan Paris Agreement.Â
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (22/4).
Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanti mengatakan bahwa Second NDC ini berbeda dari NCD sebelumnya, perseti First NDC, Updated NDC, dan Enhanced NDC. Second NDC akan berfokus kepada membandingkan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) berdasarkan rujukan atau reference year 2019.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Dalam rujukan tersebut, mengatakan bahwa akan menggunakan basis inventarisasi GRK. Sehingga, tidak lagi menggunakan baseline business as usual. "Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," ungkap Laksmi.
Direktur Jenderal PPI Laksmi Dhewanti dalam konferensi pers. Foto: KLHK
Dalam komitmen baru Second NDC, akan memberlakukan pengurangan emisi GRK dengan kemampuan sendiri dan dengan dukungan internasional. Hal ini akan berjalan pada tahun 2031 hingga 2035, yang sejalan dengan skenario 1,5 derajat Celcius.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Lalu, Direktur Jenderal PPI juga mengatakan bahwa Indonesia akan memutakhirkan kerangka transparansi dalam dokumen Second NDC. Mencakup Sistem Registri Nasional (SRN) dan measurement, reporting, and verification (MRV). "Dengan penggunaan tahun rujukan yang sama, maka pengurangan emisi GRK antar negara dapat dibandingkan atau diagregasikan secara lebih akurat," jelasnya.
Selain komitmen mitigasi, Indonesia juga akan memperkuat kembali komitmen adaptasi perubahan iklim berdasarkan pelaksanaan Enhanced NDC. Tujuannya, untuk meningkatkan ketahanan iklim Indonesia dari aspek ekonomi, sosial, dan penghidupan, ekosistem, dan lanskap.
Hal ini juga berkesinambungan dengan kesepakatan COP (Conference of the Parties) 28 Dubai. Kesepakatan ini membahas tentang Global Goal on Adaptation dan juga potensi pendanaan Loss and Damage.Â