Bertambah! Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terlibat Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar

Metropolitan

Rabu, 19 Juni 2024 | 00:00 WIB
Bertambah! Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terlibat Pemalsuan Uang Rp 22 Miliar

FTNews - Polda Metro Jaya masih mengusut kasus peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar yang terjadi di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi, Jalan Srengseng Raya No.3 RT 1 RW 8, Kembangan, Jakarta Barat. Pihak kepolisian kembali menangkap tersangka yang terlibat dalam peredaran ini.

rb-1

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan saat ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang. Sebelumnya tiga orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, dan YS alias Ustad telah dilakukan penahanan.

“Saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial M alias Mul, FF, YS alias Ustad, dan F. Sementara itu inisial I dan U masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Rabu (19/6).

Baca Juga: Ini Tanggapan Ridwan Kamil Soal Trotoar Jadi Tempat Jualan, Emang Boleh?

rb-3

Lebih lanjut pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pemalsuan uang ini yakni alat potong uang, alat hitung uang, serta tinta-tinta warna warni. Selain itu penyidik juga menyita mesin pembuat uang palsu, di  Vila wilayah Sukaraja Sukabumi.

Sementara itu akibat perbuatannya tersebut pihak kepolisian telah mempersangkakan dengan Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP yaitu melanggar tindak pidana meniru atau memalsukan uang negara dan atau mengedarkan uang palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya berhasil memberantas peredaran uang palsu senilai Rp 22 Miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada Sabtu, 15 Juni 2024. Dari pengungkapan ini pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka.

Baca Juga: Polsek Tambora Ringkus Transpuan usai Bawa Kabur Mobil Pelanggan

“Berkat kesigapan dan kecepatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Tiga tersangka M, YA, dan FF,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Senin (17/6).

Lebih lanjut Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebutkan bahwa ketiga terduga pelaku memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang berbeda. Diantaranya M berasal dari Cirebon yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta. Kemudian YA sebagai buruh harian lepas yang berasal dari Sukabumi. Selanjutnya terduga pelaku FF bekerja sebagai swasta yang berasal Surabaya.

Sementara itu penangkapan ini bermula saat adanya masyarakat yang menginformasikan terkait peredaran uang palsu. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap dengan menyita sejumlah barang bukti berupa uang palsu sejumlah Rp 22 miliar, satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang, satu mesin GTO atau mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni.

Tag Polisi Empat Tersangka Metropolitan Pemalsuan Uang Rp 20 Miliar

Terkini